Tindak Lanjut Pengawasan Melekat

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Tujuan pengawasan melekat tidak berakhir pada diperolehnya temuan-temuan atasan langsung dari hasil pemantauan, pemeriksaan atau evaluasinya terhadap bawahannya. Seluruh temuan-temuan itu akan bermanfaat bagi atasan dalam kedudukannya sebagai pengemban fungsi pengawasan melekat untuk melakukan tindak lanjut terhadap hasil temuan-temuannya.

Tindak lanjut atas temuan-temuan sebagai hasil dari pemantauan, pemeriksaan atau evaluasi atasan terhadap bawahannya tersebut dapat dibedakan menjadi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :

1. Tindak lanjut yang bersifat preventif.
Tindak lanjut yang bersifat preventif adalah usaha pencegahan terjadinya penyalahgunaan wewenang, dan berbagai penyelewengan lainnya dengan melakukan penyempurnaan unsur aparatur di bidang kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan setiap tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Tindakan preventif adalah usaha pencegahan terjadinya pemborosan, kebocoran, penyimpangan dan korupsi oleh bawahan yang memperoleh kepercayaan mengelola kekayaan dan keuangan negara.
Tindak lanjut yang bersifat preventif sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pengawasan melekat, karena berkaitan dengan usaha melakukan pembaharuan atau inovasi dalam mewujudkan setiap fungsi manajemen yang belum atau tidak efisien dan tidak efektif. Tindak lanjut yang bersifat preventif terdiri dari :
  • Penyempurnaan terhadap bidang kelembagaan, berkaitan dengan organisasi dan kebijakan.
  • Penyempurnaan terhadap bidang ketatalaksanaan, berkaitan dengan prosedur kerja, perencanaan kerja, pencatatan dan pelaporan.
  • Penyempurnaan terhadap bidang kepegawaian, berkaitan dengan pembinaan personil.

2. Tindak lanjut yang bersifat represif.
Tindak lanjut yang bersifat represif dilakukan berupa penindakan terhadap perbuatan korupsi, penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan kekayaan dan keuangan negara, serta berbagai bentuk penyelewengan lainnya. Tindakan penyelesaian ini dilakukan sesuai dengan batas-batas wewenang yang dilimpahkan pada pejabat atau pegawai yang memiliki legitimasi sebagai atasan. Tindak lanjut yang bersifat represif ini dapat berupa :
  • Tindakan Administratif. Kewajiban dan larangan sebagai pegawai merupakan aspek-aspek yang harus dipantau, diperiksa, dan dievaluasi oleh atasan. Pelanggaran yang dilakukan perlu dilakukan tindak lanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Suatu pelanggaran disiplin dapat dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum. Jenis hukuman disiplin terbagi dalam hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin ringan, dan hukuman disiplin berat. Dengan kata lain, hukuman disiplin dapat berupa teguran lisan sampai pemberhentian dengan tidak hormat sebagai seorang pegawai.
  • Tindakan Perdata. Tuntutan perdata dapat bebentuk tuntutan ganti rugi, penyetoran kembali, tuntutan perbendaharaan, denda, dan lain sebagainya. Tuntuan perdata cenderung berkenaan dengan jenis pelanggaran atau penyelewengan keuangan dan kekayaan negara yang bernilai uang.
  • Tindakan Pidana. Apabila ditemukan penyimpangan atau penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan atau kekayaan negara yang merupakan tindak pidana, maka aparat pengawasan fungsional wajib menyerahkan penyelesaiannya pada aparat yang berwenang atau pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menyelesaikannya. 

Temuan-temuan yang berbentuk kekurangan atau kelemahan kondisi atau kegiatan yang masih dapat diperbaiki dan disempurnakan, diperlukan usaha memberikan pembinaan, pengarahan dan bimbingan. Setiap bimbingan, pembinaan dan pengarahan dapat diartikan sebagai suatu rangkaian kegiatan dan proses memelihara, menjaga dan memajukan organisasi melalui setiap pelaksanaan tugas personal, baik secara struktural maupun fungsional, agar pelaksanaan setiap tugas umum pemerintahan dan pembangunan tidak terlepas dari upaya mewujudkan tujuan negara dan bangsa Indonesia. 

Pelaksanaan bimbingan, pembinaan, dan pengarahan secara teoritis dapat dibedakan antara beberapa kegiatan pokoknya, yaitu sebagai berikut :
  • Memelihara dan menjaga secara strukturan dan fungsional. Secara struktural supaya setiap kegiatan personil, cara bekerja dan alat atau sarana kerja selalu tepat sesuai dengan jenis dan sifat pekerjaan serta ditempatkan pada suatu satuan unit kerja yang tepat. Secara fungsional supaya setiap kegiatan penetapan kebijakan taktis operasional dalam mendayagunakan setiap personil dan sarana kerja selalu tepat, sehingga seluruh volume dan bahan kerja dapat diwujudkan secara efektif dan efisien serta terarah pada tujuan yang hendak dicapai.
  • Memajukan dan mengembangkan seacra struktural dan fungsional. Secara struktural supaya melakukan inovasi dan memberikan petunjuk pelaksanaannya supaya seluruh personil mampu menggunakan metode cara kerja dan alat sesuai dengan penempatannya pada suatu unit kerja yang tepat. Secara fungsional merupakan upaya penyesuaian berbagai kebijaksanaan taktis operasional dengan perkembangan dan kemajuan ilmu dan teknologi, oleh karena itu suatu kebijakan harus bersifat dinamis sesuai dengan tuntutan jamannya.

Dari uraian tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa  tindak lanjut terhadap hasil temuan pengawasan melekat tidak semuanya harus berbentuk pemberian sanksi atau hukuman. Hasil pengawasan melekat tidak seluruhnya merupakan kekeliruan, penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan keuangan dan kekayaan negara, tidak disiplin, pungutan liar, dan berbagai bentuk penyelewengan lainnya. Hasil yang didapatkan dalam pengawasan melekat bisa jadi berupa keberhasilan atau prestasi kerja dan berbagai kondisi dan kegiatan yang bersifat positif dan berlangsung secara efektif dan efisien. 

Semoga bermanfaat.