"Pancaringek tumbuah di paga, diambiak urang ka Ambalau. Ketek banamo gadang bagala Baitu adiak di Minangkabau". Sebuah pantun adat Minangkabau yang menggambarkan bahwa setiap laki-laki yang telah dewasa harus mempunyai gelar.
Pantun tersebut dalam bahasa Indonesia, kurang lebih berarti : "tumbuhan berduri tumbuh di pagar, dibawa orang ke Ambalau. Kecil diberi nama, sudah besar diberi gelar. Begitulah pemuda di Minangkabau". Seorang laki-laki akan dianggap sudah dewasa apabila ia telah berumah tangga. Oleh karena itu, setiap pemuda Minang diberi gelar pusaka di hari pernikahannya.
Masyarakat yang masih memegang teguh kekerabatan di Minangkabau menganggap seorang laki-laki yang telah beristri akan lebih dihargai jika dipanggil pihak keluarga istri dengan nama gelarnya. Gelar pusaka ini biasanya diturunkan dari ninik mamak atau saudara laki-laki pihak ibu, yang didapat melalui rembugan ninik mamak dengan pemuda yang akan berumah tangga. Nama gelar juga bisa diambil dari persukuan ayahnya atau yang disebut 'pusako bako'.
Mengambil gelar dari pihak persekutuan calon istri sangat bertentangan dengan ketentuan adat karena calon mempelai pria akan dianggap menkah dengan orang sesuku. Pada umumnya gelar untuk pemuda yang akan menikah diawali dengan Sutan, seperti Sutan Malenggang, Sutan Mangkuto, dan lain sebagainya. Pemberian gelar adat kepada pemuda yang akan menikah ini tidak hanya dilakukan pada mempelai pria yang mempunyai darah Minang, tetapi juga dapat diberikan kepada mempelai yang berasal dari suku lain. Hanya saja, untuk menantu dari suku lain pemberian gelar diambil dari perbendaharaan gelar yang ada di keluarga ayah mempelai wanita atau disebut 'bako'.
Pemberian gelar bisa juga dilakukan berdasarkan prosedur lain, namun agak rumit. Calon menantu harus dianggap anak dahulu oleh ninik mamak suku lain yang berbeda dari mempelai wanita. Ninik mamak inilah yang kemudian akan memberikan gelar adat yang ada di sukunya kepada calon menantu tersebut.
Gelar sang mempelai pria akan diumumkan secara resmi setelah acara akad nikah selesai. Gelar disampaikan langsung oleh ninik mamak keluarga mempelai pria atau bisa juga disampaikan oleh pembawa acara. Dalam pengumuman itu akan disebutkan juga secara lengkap dari suku dan kampung mana gelar itu diberikan.
Itulah tradisi memberi gelar pada menantu atau mempelai laki-laki di Minangkabau. Pemberian gelar tersebut dimaksudkan untuk memberikan rasa hormat. Sekilas memang pemberian gelar tersebut terkesan merepotkan. Tapi inilah kekayaan budaya Indonesia, yang membuat bangsa ini unik dibandingkan dengan bangsa lain. Sebagai bangsa Indonesia yang memiliki keragaman budaya, sudah sepatutnya kita berbangga dan melestarikan budaya bangsa kita. (majalah Sekar)