Fungsi Negara

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Menurut Roger H. Soltau dan Robert M. Mac Iver yang dimaksud dengan negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.

Sedangkan Prof. M. Budiaardjo merumuskan negara sebagai suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan-peraturan perundangan-undangannya melalui penguasaan monopolitis dari kekuasaan yang sah.

Fungsi negara selalu berubah, seiring dengan perkembangan praktek ketatanegaraan. Pada masa sekarang ini fungsi negara setiap negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak dan perlu, yaitu :

1. Melaksanakan penertiban (Law and Order).
Ketertiban adalah kualitas atau kondisi yang dapat diwujudkan melalui tata hukum dalam suatu masyarakat hukum. Fungsi ini diperlukan untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Dengan kata lain negara bertindak sebagai stabilitator. Berkaitan dengan pengertian tentang ketertiban tersebut, Soedirman Kartodiprodjo menjelaskan bahwa baik negara maupun hukum muncul dari kehidupan manusia karena keinginan batinnya untuk memperoleh tata tertib berdasarkan keadilan.

J. Barents mengatakan, pembenaran terhadap adanya organisasi negara didasarkan pada alasan yang asli yaitu segi pemeliharaan ketertiban dan ketenteraman. Sementara Rogen H. Soltau dan Robert M. Mac Iver menyebutkan bahwa negara menetapkan cara-cara, batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama baik oleh individu dan golongan maupun oleh negara sendiri. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan peraturan pemerintah serta segala alat-alat perlengkapan. Dapat disimpulkan bahwa ketertiban dibutuhkan untuk menciptakan stabilitas nasional yang mantap.

2. Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya.
Dalam dunia yang modern ini telah terjadi pemekaran tugas dan fungsi negara, bukan hanya sekedar menjaga ketertiban tetapi juga mengusahakan agar setiap anggota masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara adil dan merata. Untuk menyelenggarakan kesejahteraan diadakan melalui peraturan yang merupakan hukum sosial.  Masalah yang timbul sebagai konsekuensinya adalah :
  • Usaha peningkatan pendapatan tidak dengan sendirinya mengakibatkan pembagian pendapatan secara merata, bahkan terdapat kecenderungan bertambah besarnya perbedaan pendapatan perseorangan.
  • Peranan negara yang bertambah besar dalam usaha pembangunan mengakibatkan kian bertambah besar campur tangan negara dalam segala bidang kegiatan warga negara dengan dalih demi kepentingan umum atau demi kepentingan pembangunan.
  • Untuk mengatur masyarakat dan menyelenggarakan pembangunan dibutuhkan kekuasaan yang senantiasa diikuti oleh kemungkinan untuk berhasil guna. Bila kekuasaan yang ditonjolkan dengan tanpa batas, akibatnya timbul ketakutan bersama dengan lenyapnya kepastian hukum.

3. Pertahanan.
Pertanahan diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk itu negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan. Pertahanan negara adalah soal yang sangat vital bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara karena soal ini menentukan hidup dan matinya bangsa dan negara. Masalah pertahanan ini erat hubungannya dengan tujuan nasional suatu negara. Tujuan nasional merupakan pedoman untuk jangka waktu panjang, di samping perlu dirumuskan politik nasional sebagai pedoman untuk bertindak mengingat keadaan pada suatu waktu.

4. Menegakkan keadilan.
Menegakkan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan. Konsepsi keadilan di mana-mana berakar dari kondisi masyarakat yang diinginkan. Keadilan bukanlah suatu status melainkan suatu proses, oleh karena itu akan lebih mudah dipahami apabila dilihat juga perwujudan keadilan itu dalam suatu proses dan dengan melalui ketidakadilan yang terungkap selama proses itu berjalan, justru akan dipahami apa yang sebetulnya disebut adil itu.

Menurut Daniel S. Lev secara analitis, keadilan dapat dibagi menjadi komponen prosedural dan substansif.
  • Yang pertama berhubungan dengan gaya suatu sistem hukum seperti rule of law, dan negara hukum adalah konsep prosedural.
  • Untuk sebagian, konsep keadilan substantif menyangkut apa yang dewasa ini dinamakan sebagai hak-hak sosial serta menandai penataan politik dan ekonomi di dalam masyarakat.

Sumber keadilan prosedural dan substansif berasal dari pandangan hidup yang sangat terkait pada penataan masyarakat secara harmonis, tenteram, dan harmonis.

Demikian penjelasan berkaitan dengan fungsi negara.

Semoga bermanfaat.