Fungsi Negara Menurut Para Ahli (Sejarah Fungsi Negara)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Fungsi negara diartikan sebagai tugas dari organisasi negara untuk mana negara itu diadakan. Fungsi negara yang pertama dikenal adalah 5 fungsi yang diperkenalkan di Perancis pada abad ke XVI. Kelima fungs negara tersebut adalah fungsi diplomatic, fungsi defencie, fungsi financie, fungsi justicie, dan fungsi policie.

Fungsi-fungsi tersebut diadakan hanyalah sekedar untuk memenuhi kebutuhan pemerintah yang waktu itu masih bersifat diktator, jadi belum mempunyai arti seperti sekarang ini. Kalau dibandingkan dengan sekarang kondisi sekarang, fungsi-fungsi negara tersebut hampir sama dengan kementerian-kementerian.

Fungsi-fungsi negara menurut pendapat para ahli :

1. John Locke.
John Locke, seorang sajana dari Inggris membagi fungsi negara menjadi tiga, yaitu :

  1. Fungsi Legislatif, untuk membuat peraturan.
  2. Fungsi Eksekutif, untuk melaksanakan peraturan.
  3. Fungsi Federatif, sebagai fungsi untuk mengurus urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
Menurut teori yang dikemukakan oleh John Locke tersebut, fungsi mengadili adalah termasuk tugas dari eksekutif. 

2. Montesquieu.
Montesquieu menyempurnakan teori yang dikemukakan oleh John Locke tersebut, yaitu dengan membagi negara menjadi tiga fungsi, sebagai berikut :
  1. Fungsi Legislatif, membuat undang-undang.
  2. Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang.
  3. Fungsi Yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).
Teori dari Montesquieu tersebut terkenal dengan sebutan Trias Politica. Montesquieu memasukkan fungsi federal menjadi satu dengan fungsi eksekutif, dan fungsi mengadili dijadikan fungsi yang berdiri sendiri, yaitu fungsi yudikatif. Tujuan Mostesquieu memperkenalkan trias politica adalah untuk kebebasan berpolitik dan melindungi hak asasi manusia yang hanya dapat dicapai dengan kekuasaan mengadili yang berdiri sendiri.

3. Van Vollenhoven.
Menurut Van Vollenhoven, fungsi negara terbagi menjadi :
  1. Regelling, membuat peraturan.
  2. Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan.
  3. Rechtspraak, fungsi mengadili.
  4. Politie, fungsi ketertiban dan keamanan.
Ajaran dari Van Vollenhoven tersebut dikenal sebagai Catur Praja.

4. Goodnow.
Goodnow mengajarkan teori baru mengenai fungsi negara. Menurut Giidnow, fungsi negara terbagi menjadi dua, yaitu :
  1. Policy making, adalah kebijakan negara untuk waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat.
  2. Policy executing, adalah kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk tercapainya policy making.
Ajaran Goodnoe ini dikenal sebagai Dwi Praja, dan disebut juga Merit System, karena mengutamakan kegunaan. Orang yang menetapkan plicy making disebut policy makers, dan yang menetapkan policy executing disebut policy executor. Atau dengan kata lain bahwa :
  • Policy makers adalah orang menentukan kebijaksanaan negara, tujuan-tujuan kenegaraan pada waktu tertentu untuk masyarakat seluruhnya. Atau menentukan tujuan mana yang baik untuk negara pada waktu-waktu tertentu.
  • Policy executor adalah orang-orang yang berusaha mencapai apa-apa yang telah diputuskan oleh policy makers tersebut atau menentukan daya upaya, alat-alat apa dan sebagainya untuk mencapai tujuan tersebut. 
Ajaran Goodnow tersebut muncul sebagai reaksi terhadap suatu ajaran yang menghendaki cara penggantian orang-orang dalam pemerintahan, yang dikenal dengan ajaran Spoil System, yang diperkenalkan oleh Andrew Jackson di Amerika Serikat. Ajaran Spoil System berpendapat bahwa apabila suatu pemerintahan berganti, maka harus semua pegawai diganti oleh penguasa yang baru. Maksudnya untuk kelancaran jalannya pemerintahan tanpa adanya kemungkinan dari mereka-mereka yang tidak sepaham. 

Semoga bermanfaat.