Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 KUH Pidana

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Penganiayaan adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak (nyaman) rasa sakit atau luka pada korban. Sedangkan dalam Pasal 351 ayat (4) KUH Pidana, penganiayaan diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk merusak 
gambar : solopos.com

kesehatan orang lain. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, disebutkan bahwa penganiayaan adalah suatu perlakuan yang sewenang-wenang (pengertian dalam arti luas). 

Ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana), menyebutkan :
  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
  3. Jika mengakibatkan mati, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  4. Penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
  5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Jadi, tindak pidana penganiayaan dapat dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana. Dalam pasal 351 KUH Pidana, seseorang bisa dikatakan melakukan tindak penganiayaan, jika memenuhi adanya unsur kesengajaan dalam melakukan tindak pidana tersebut. Ada atau tidaknya unsur kesengajaan akan dibuktikan lebih lanjut dipersidangan.

Tindak pidana penganiayaan, menurut hukum pidana yang berlaku di Indonesia termasuk ke dalam delik umum. Artinya, selama diketahui telah terjadi tindak pidana, pihak penyidik wajib menyelidiki kasus tersebut, terlepas dari ada atau tidaknya tuntutan dari pihak korban. Dengan kata lain, meskipun pihak korban atau keluarga korban tidak akan menuntut si penganiaya, penyelidikan akan tetap diteruskan sampai ditemukan bukti-bukti yang cukup hingga dapat dilimpahkan ke kejaksaan dan kemudian disidangkan.

Seseorang yang melakukan tindak penganiayaan bisa mengatakan bahwa perbuatannya dilakukan karena ketidaksengajaan, hal tersebutpun juga akan dibuktikan dipersidangan, dibutuhkan alasan yang kuat untuk membuktikan ketidaksengajaan tersebut. Hakim akan melihat, mengasumsikan, dan menetapkan, selama dalam proses persidangan tersebut, apakah penganiayaan yang terjadi disengaja atau tidak. Apabila penganiayaan tersebut terjadi, dengan sebelumnya didahului oleh tindakan permusuhan, adanya dendam pribadi, atau percekcokan di antara keduanya, pastinya hakim akan mengasumsikan bahwa penganiayaan yang dilakukan terjadi atas dasar kesadaran yang dipicu oleh rasa tidak senang atau permusuhan tersebut. Kalau kondisinya seperti itu, dapat dipastikan kemungkinan besar unsur ketidaksengajaan tidak dapat dibuktikan.

Dalam beberapa perkara pidana sangat tidak mudah untuk menentukan apakah sebuah penganiayaan masuk dalam kategori penganiayaan ringan atau biasa. 

Semoga bermanfaat.