Bentuk pemerintahan adalah suatu sistem yang berlaku dalam mengatur alat-alat perlengkapan negara dan bagaimana hubungannya antara alat-alat perlengkapan negara itu. Menurut paham ini, bentuk
A. Bentuk pemerintahan di mana terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam bentuk pemerintahan seperti ini, eksekutif dan legislatif saling tergantung satu sama lain. Eksekutif terdiri dari :
- Raja atau Presiden yang disebut kepala negara.
- Kabinet, yang dipimpin oleh Perdana Menteri atau Kanselir.
Raja atau Presiden sebagai Kepala Negara tidak dapat diganggu gugat. Kabinet sebagai pelaksana tugas-tugas Eksekutif tunduk dan bertanggung jawab kepada Parlemen, karena biasanya Kabinet dipilih oleh Parlemen atau dibentuk oleh partai/organisasi yang mayoritas di Parlemen, atau kalau tidak ada partai/organisasi yang mayoritas di Parlemen maka beberapa partai/organisasi akan berkoalisi sehingga mendapat dukungan lebih dari separuh anggota Parlemen. Masa jabatan Kabinet ini juga tergantung dari Parlemen, artinya suatu Kabinet yang dimosi oleh (tidak mendapat kepercayaan lagi dari) Parlemen, maka Kabinet akan jatuh. Biasanya Kepala Negara menunjuk ketua partai oposisi untuk membentuk Kabinet baru atau dapat juga Perdana Menteri yang dimosi memohon kepada Raja/Presiden untuk membubarkan Parlemen dan segera menyelenggarakan pemilihan umum. Jadi dapat dikatakan bahwa masa kerja Kabinet selain ditentukan oleh konstitusi negara bersangkutan, juga bergantung dari dukungan Parlemen. Kabinet semacam ini disebut Kabinet Parlementer (Parliamentary Executive) atau sistem pemerintahan parlementer. Sifat serta bobot ketergantungan dan keseimbangan antara badan eksekutif dan badan legislatif berbeda menurut sejarah perkembangan dari demokrasi itu sendiri, yang dapat ditinjau menurut empat periode/jaman, yaitu :
- Periode akhir abad pertengahan sampai munculnya negara hukum formal. Pada periode ini kekuasaan tertinggi pada Raja atau badan eksekutif. Sistem ini disebut sistem parlementer dengan monarchi beginsel atau overwich van de executive. Dalam sisitem ini bila terjadi perselisihan antara badan eksekutif dengan badan legislatif, maka yang akan menentukan adlah badan eksekutif. Dengan demikian pada periode ini keseimbangan antara eksekutif dengan legislatif berat ke eksekutif.
- Periode zaman negara Hukum Formal, di mana terdapat keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dengan legislatif. Timbulnya keseimbangan ini adalah atas desakan golongan liberal yang mendasarkan kebebasan individu untuk turut serta dalam pemerintahan untuk menjamin kedudukannya.
- Periode di mana kekuasaan tertinggi ada pada Parlemen. Periode ini secara umum disebut sistem parlementer yang murni di mana kekuasaan tertinggi ada pada Parlemen, jadi overwich ada pada Parlemen, ini logis di dalam negara demokrasi, pusat dari pada kekuasaan ada di tangan Parlemen sebagai perwakilan rakyat.
- Periode akhir abad keduapuuluh, ini terutama untuk negara baru/sedang berkembang. Pada periode ini kekuasaan badan eksekutif mulai diperkuat dan ini seolah-olah kembali ke periode pertama. Hal ini disebabkan karena faktor-faktor, yaitu hubungan politik dan ekonomi luar negeri yang begitu maju, kemajuan teknologi internasional yang begitu hebat, pemerintah kerjanya cepat, para ahli berada di pihak pemerintah, prasarana dan fasilitas lebih lengkap pada pemerintah, serta anggota parlemen terikat pada peraturan tata tertib yang dibuatnya dan lain sebagainya.
Dalam sejarah ketatanegaraan Belanda dan Indonesia pernah dikenal Kabinet Ekstra Parlementer, yaitu suatu kabinet yang dibentuk tanpa formatur kabinet, merasa terikat pada konstelasi kekuatan politik dalam badan legislatif. Ada dua macam kabinet ekstra parlementer, yaitu :
- Zaken Kabinet, yaitu suatu kabinet yang mengikat diri untuk menyelenggarakan suatu program yang terbatas.
- National Kabinet, yaitu suatu kabinet yang menteri-menterinya diambil dari berbagai golongan masyarakat.
Selain dari itu, ada pula yang disebut dengan pemerintahan kabinet atau cabinet government, yaitu suatu kabinet di mana hubungan antara badan eksekutif dengan badan legislatif begitu terjalin sehingga bisa dikatakan suatu partnership, dalam hal ini kabinet memainkan peranan yang dominan, sehingga kabinet merupakan suatu panitia dalam parlemen.
B. Bentuk pemerintahan di mana terdapat pemisahan yang tegas antara badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Menurut sistem ini, Presiden adalah kepala eksekutif. Menurut Kranenburg, kekuasaan eksekutif mempunyai dasar sendiri yaitu pilihan rakyat. Presiden mengangkat menteri-menteri sebagai pemimpin departemen pemerintahan dan menteri-menteri tidak bertanggung jawab kepada Perwakilan Rakyat, melainkan kepada Presiden. Bentuk pemerintahan yang disebut di atas biasanya disebut Presidensil yang murni (fixed executive) atau pun juga disebut dengan sistem pemerintahan ala Amerika Serikat. Kabinetnya disebut Kabinet Presidensil. Dalam sistem pemerintahan Presidensil dipegang teguh keseimbangan (check and balances) di antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
C. Bentuk pemerintahan di mana terdapat pengaruh/pengawasan yang langsung dari rakyat terhadap badan legislatif.
Bentuk pemerintahan di mana terdapat pengawasan langsung dari rakyat terhadap badan legislatif. Bentuk pemerintahan seperti ini sering juga disebut sebagai sistem pemerintahan rakyat yang representatif. Dalam sistem ini badan legislatif tunduk pada kontrol langsung rakyat. Kontrol langsung dari rakyat ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu inisiatif rakyat dan referendum. Inisiatif Rakyat adalah hak rakyat untuk mengajukan/mengusulkan suatu rancangan undang-undang kepada badan legislatif dan eksekutif. Referendum, berasal; dari bahasa latin yaitu referre, yang berarti mengembalikan. Referendum adalah permintaan/persetujuan dan atau pendapat rakyat apakah setuju atau tidak terhadap kebijaksanaan yang telah, sedang, atau yang akan dilaksanakan oleh badan legislatif dan eksekutif. Bentuk Referendum, yaitu :
- Referendum Obligatoir (wajib), yaitu untuk berlakunya suatu undang-undang tertentu harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat.
- Referendum Fakultatif, yaitu referendum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu undang-undang diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah tertentu orang-orang yang berhak bersuara menginginkan diadakannya referendum.
- Referendum Consultatif, yaitu referendum yang menyangkut soal-soal teknis, yang biasanya rakyat sendiri kurang paham tentang materi dari undang-undang yang dimintakan persetujuannya.
(dari buku Ilmu Negara, Moh. Kusnadi, SH dan Bintan R. Saragih, SH)
Semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat.