Sengketa Atas Merek Dagang Dan Desain Industri

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Penyelesaian sengketa hak atas merek dagang diatur dalam Undang-Undang Nomor : 15 tahun  2001 tentang Merek. Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 5 tahun 2001 menerangkan bahwa :
  • Yang dimaksud dengan hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yag terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor : 15 tahun 2001 tersebut dapat dituntut secara hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 76 dan 77 Undang-Undang Nomor : 15 tahun 2001, yaitu : 
  1. Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaanmerek tersebut.
  2. Gugatan sebagaimana dimaksud diajukan kepada Pengadilan Niaga.
  3. Gugatan atas pelanggaran merek sebagaimana dimaksud dapat diajukan penerima lisensi merek terdaftar, baik sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik merek yang bersangkutan.
Sedangkan mengenai desain produk diatur dalam Pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, yang menjelaskan bahwa :
  • Desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 2000 tersebut dapat dituntut secara hukum, sesuai dengan ketentuan pasal 46 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 2000, yaitu :
  • Pemegang hak desain industri atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9.
  • Gugatan sebagaimana dimaksud diajukan ke Pengadilan Niaga.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, jelaslah bahwa gugatan terhadap sengketa pelanggaran hak atas Merek Dagang dan Hak Desain Industri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 15 tahun 2001 tentang Merek dan Undang-Undang Nomor : 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dapat dilakukan setelah Merek atau Desain tersebut telah didaftarkan di Direktorat Jenderal HAKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Menciptakan Merek Dagang.

Fungsi merek adalah agar konsumen dapat mencirikan suatu produk, baik barang maupun jasa yang dimiliki pengusaha. Merek merupakan aset bisnis yang sangat berharga. Kalau sudah sangat terkenal, merek bisa jauh lebih mahal harga dan nilainya dari pada produk yang ditawarkan. Banyak pemilik merek yang enggan menjual walau diiming-imingi uang dengan jumlah yang tidak sedikit.
Berikut ini adalah cara agar anda bisa memiliki merek yang baik :
  • Pilih nama yang paling cocok dengan usaha anda. Nama ini uga sebaiknya bisa langsung membuat calon pelanggan tahu apa yang anda jual. Jangan membuat nama yang terlalu rumit dan tidak nyambung dengan produk.
  • Sesuaikan bahasa yang digunakan dengan segmen pembeli. Kalau pembeli produk anda merupakan orang-orang yang familier dan fasih dengan bahasa asing, anda bisa memakai merek dengan bahasa asing pula. Jika tidak, gunakan saja bahasa Indonesia. Berhati-hatilah menggunakan bahasa asing, jangan sampai terjadi kesalahan dalam penulisan karena itu akan membuat image usaha anda jadi buruk.
  • Dalam setiap kesempatan, komunikasikan merek anda dengan semua orang. Perlahan-lahan, merek tersebut akan identik dengan anda.

Pendaftaran Merek Dagang

Menurut Undang-Undang Nomor : 15 tahun 2001, pendaftaran merek memberikan hak eksklusif kepada perusahaan pemilik merek guna mencegah pihak-pihak lain untuk memasarkan produk-produk yang identik atau mirip dengan merek yang dimiliki perusahaan bersangkutan degan menggunakan merek yang sama. Dengan mendaftarkan merek dagang, anda akan aman dan lancar berusaha sebab orang lain tidak akan bisa meniru atau menggunakan nama yang sama. Berikut ini cara mendaftarkan merek produk anda :
  • Pengajuan permohonan dilakukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Formulir bisa didapat langsung di kantor Ditjen HKI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, atau bisa juga dengan mengunduh lewat situs www.dgip.go.id. 
  • Formulir diisi dengan ketikan bahasa Indonesia yang baik dan benar, sebanyak 4 rangkap.
  • Lampirkan surat pernyataan bermeterai. Surat yang ditandatangani pemohon ini, menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya sendiri, tidak meniru atau menggunakan merek pengusaha lain.
  • Bila sudah menjadi badan hukum, sertakan salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopi yang dilegalisir notaris.
  • Sertakan 24 lembar etiket merek yang sudah dicetak di kertas. Etiket adalah gambar atau desain logo anda. Bila logonya berwarna, etiket juga harus dicetak berwarna pula. Dari 24 etiket yang disertakan, 4 harus ditempelkan dalam formulir.
  • Lampirkan juga satu lembar fotokopi KTP pemohon.
  • Sertakan bukti pembayaran dari bank. 
  • Masukkan semua berkas dalam map hijau yang bisa didapatkan di Koperasi Ditjen HKI atau Kementerian Hukum dan HAM. Anda tidak bisa menggunakan sembarang map hijau, karena diperlukan logo HKI di bagian depan map. Map ini menjadi pembeda dari permohonan lain.
  • Serahkan map hijau yang sudah diisi lengkap dengan berkas-berkas ke loket pendaftaran merek
  • Pantau perkembangan pendaftaran merek anda melalui situs atau secara teratur datanglah ke kantor Ditjen HKI atau Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.

Semoga bermanfaat.