Konstitusi merupakan aturan dasar baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku di dalam wilayah suatu negara. Karena adanya perbedaan cara konstitusi dalam membagi kekuasaan dalam negara, maka dikenal macam-macam konstitusi tersebut, yaitu :
Disebut konstitusi yang unitaris, apabila pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah tidak sama dan tidak sederajat, dan kekuasaan pusat merupakan kekuasaan yang menonjol. Kekuasaan yang ada di daerah bersifat derivatif (tidak langsung), dan sering dalam bentuk yang luas (otonom). Dengan demiian tidak dikenal adanya badan legislatif dari pemerintah pusat dan daerah yang kedudukannya sederajat, melainkan sebaliknya. Karena itu juga dalam negara tersebut dikenal suatu Undang-Undang Dasar sebagai Undang-Undang Dasar Kesatuan.
2. Konstitusi Federalistis.
Jika kekuasaan dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian pada suatu negara sedemikian rupa, maka masing-masing pemerintah negara bagian bebas dari campur tangan satu sama lain, dan hubungannya sendiri-sendiri, begitu pula hubungan pemerintah negara bagian terhadap pusat. Pemerintah pusat mempunyai kekuasaan sendiri dan bebas dalam bidangnya sendiri serta bebas dari pengawasan pihak pemerintah negara bagian, dan begitu pula sebaliknya. Kekuasaan-kekuasaan yang ada sama dan sederajat.
Prof. Wolhoof mengemukakan bahwa pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian yang dimuat dalam satu konstitusi bersifat enumeratif, artinya hal-hal yang termasuk lingkungan kekuasaan pusat disebut satu demi satu, dan semua hal yang tidak disebut dengan sendirinya termasuk lingkungan kekuasaan pusat. Strong mengemukakan ada tiga ciri dari negara federal, yaitu :
- Adanya supremasi dari konstitusi di mana negara federal tersebut terwujud.
- Adanya pembagian kekuasaan antara negara-negara federal dengan negara-negara bagian.
- Adanya suatu lembaga yang diberi wewenang untuk menyelesaikan suatu perselisihan antara negara federal dengan pemerintah negara-negara bagian.
Titik tolak pada konstitusi federalis ialah bahwa ada kebebasan yang sama tinggi dan sama rendah antara pemerintah negara bagian dan pemerintah federal. Dari kenyataan tersebut, maka dapat dilihat adanya bentuk semu yang disebut quasi. Pada negara federal disebut quasi federalisme dan dalam negara unitarisme disebut quasi unitarisme.
3. Konstitusi Konfederalistis.
Negara konfederasi adalah bentuk serikat dari negara-negara berdaulat, tetapi kedaulatannya tetap dipegang oleh negara-negara bersangkutan. Banyak ahli meragukan, apakah negara konfederasi ini merupakan suatu negara dan diragukan juga apakah konfederasi ini mempunyai konstitusi. Bentuk konfederasi lebih tepat kalau disebut pact atau Pakta. Contohnya, PBB, NATO, ASEAN, dan lain-lain.
Semoga bermanfaat.