Jika memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan, maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi di antara beberapa lembaga kenegaraan, misalnya antara badan legislatif, badan eksekutif, dan badan
yudikatif. Konstitusi menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lain serta merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam negara.
Bila dilihat dari fungsinya, maka konstitusi dapat dibagi dua, yaitu :
yudikatif. Konstitusi menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lain serta merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam negara.
Bila dilihat dari fungsinya, maka konstitusi dapat dibagi dua, yaitu :
- Membagi kekuasaan dalam negara.
- Membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara.
Konstitusi berfungsi serta mengatur pembagian kekuasaan dalam negara dalam dua bentuk :
1. Secara Vertikal.
Yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yang dimaksud adalah pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan. Carl J. Friedrich memakai istilah pembagian kekuasaan secara teritorial (territorial division of power). Karena perbedaan cara konstitusi membagi kekuasaan dalam negara, maka kita kenal beberapa macam fungsi konstitusi di antara tingkat pemerintahan tersebut.
2. Secara Horisontal.
Yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsinya. Pembagian kekuasaan ini menunjukkan pula perbedaan antara fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang lebih dikenal dengan Trias Politica. Dengan demikian fungsi konstitusi dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, maka konstitusi mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme.
Carl J. Freidrich mengemukakan bahwa :
- Konstitusionalisme adalah pemerintahan yang merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggrakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.
- Dengan bentuk konstitusionalisme, maka dapat diselenggarakan suatu sistem pembatasan yang efektif atas tindakan tindakan pemerintah.
Jadi, konstitusi mempunyai fungsi yang khusus yang tertinggi dan harus ditaati bukan hanya oleh rakyat, akan tetapi juga oleh pemerintaha atau peguasa.
Semoga bermanfaat.