Ajaran/Teori Kedaulatan Negara

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Ajaran Kedaulatan Negara sebenarnya merupakan kelanjutan dari ajaran kedaulatan raja dalam susunan kedaulatan rakyat. Ajaran ini timbul pertama kali di Jerman untuk mempertahankan kedudukan raja yang pada waktu itu mendapat dukungan dari tiga lapisan masyarakat yang besar sekali pengaruhnya, yaitu :
  1. Golongan bangsawan atau Junkertum.
  2. Golongan angkatan perang atau Militair.
  3. Golongan alat-alat pemerintah atau Birokrasi.

Oleh karena pada saat itu ajaran kedaulatan rakyat sangat terkenal di kalangan rakyat, maka dikuatirkan oleh raja Jerman bahwa ajaran kedaulatan rakyat akan membawa pengaruh kepada rakyat Jerman untuk memberontak terhadap rajanya. Karena itu raja membuat ajaran baru untuk menandingi ajaran kedaulatan rakyat. Sebagai titik tolak ajaran kedaulatan negara, dipakai ajaran kedaulatan rakyat. Dalam ajaran itu rakyat membentuk dirinya menjadi negara, sehingga rakyat itu identik dengan negara. 

Kalau rakyat berdaulat, berarti negara juga berdaulat. Akan tetapi karena negara itu mempunyai arti yang abstrak, timbul pertanyaan siapa yang memegang kekuasaan negara ? Maka yang memegang kekuasaan dalam negara tidak lain dan tidak bukan adalah raja itu sendiri. Pengertian negara yang abstrak itu dikonkritkan dalam tubuh raja. Ajaran itu disebut Verkulpringstheorie yang artinya negara menjelma dalam tubuh raja.

Pada hakekatnya ajaran kedaulatan negara ini sama dengan ajaran kedaulatan raja, hanya saja ajaran ini dibuat sedemikian rupa hingga dapat diterima oleh rakyat karena berpangkal pada kedaulatan rakyat dan memberi kedok bagi kedaulatan raja. Karena itu kedaulatan negara sering juga disebut sebagai kedaulatan raja-raja modern atau moderneverstenso uvereiniteit. Ajaran kedaulatan negara ini mendapat tentangan dari banyak pihak, diantaranya tentangan dari Krabbe dengan mengemukakan ajaran kedaulatan hukum atau oleh Dicey disebut rule of law.

Tokoh dari ajaran kedaulatan negara ini adalah Jellinek, yang mengemukakan Selbsibindungsthearie, yang artinya bahwa negara itu secara sukarela mengikatkan dirinya kepada hukum, jika terjadi, maka negara itu harus tunduk kepada hukum. Alasan tersebut dikemukakan oleh Jellinek sebagai jawaban atas kritikan dari Krabbe tentang ajaran kedaulatan negara. 

Demikian penjelasan berkaitan dengan ajaran/teori kedaulatan negara. Tulisan tersebut bersumber  dari buku Ilmu Negara, Moh Kusnardi, SH dan Bintan R. Saragih, SH.

Semoga bermanfaat.