Difinisi Hukum Perburuhan Menurut Para Ahli

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Dalam dunia ketenagakerjaan, untuk menjamin kepastian hukum serta mengatur hubungan antara buruh dan majikan yang berupa hak dan kewajiban dari buruh dan majikan tersebut, telah diatur oleh suatu aturan hukum yang disebut dengan Hukum Perburuhan. Hukum perburuan yang berlaku di Indonesia saat ini,  merupakan hukum tertulis yang sebagiannya telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Sipil dan sebagian besar lainnya belum dikodifikasikan dan tersebar dalam berbagai peraturan perundangan.  Di samping itu masih ada dan berlaku pula aturan-aturan mengenai perburuhan yang merupakan peraturan tidak tidak tertulis.

abi-asmana.blogspot.com
Apa yang dimaksud dengan hukum perburuhan, dijelaskan oleh  Prof. Iman Soepomo, SH, sebagai berikut :
  • Hukum perburuan adalah suatu himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang berkenaan dengan suatu kejadian di mana seorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.

Dari perumusan Prof. Iman Soepomo, SH tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum perburuhan mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
  • Serangkaian peraturan yang tertulis dan tidak tertulis.
  • Peraturan itu mengenai suatu kejadian.
  • Adanya orang yang bekerja pada orang lain.
  • Adanya balas jasa yang berupa upah.

Pengertian lain dari hukum perburuan juga dijelaskan oleh beberapa sarjana, diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Mr. Molenaar, berpendapat bahwa Hukum Perburuhan adalah suatu bagian dari hukum yang berlaku, yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan majikan, antara buruh dengan buruh, dan antara buruh dengan penguasa.
  2. MR. M.G. Levenbach, berpendapat bahwa Hukum Perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja di mana pekerjaan itu dilakukan di bawah suatu pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bersangkut paut dengan penguasa.
  3. Mr. N.E.H. van Esveld, berpendapat bahwa Hukum Perburuhan adalah hukum yang meliputi pekerjaan yang dilakukan oleh swa pekerja yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab dan resiko sendiri.
  4. Mr. Mok, berpendapat bahwa Hukum Perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan di bawah pimpinan orang lain dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bergandengan dengan pekerjaan itu.
  5. Soetikno, berpendapat bahwa Hukum Perburuhan (Ketenagakerjaan) adalah keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan (perintah) orang lain dan keadaan-keadaan penghidupan yang langsung bersangkut paut dengan hubungan kerja tersebut.
  6. Halim, berpendapat bahwa Hukum Perburuhan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan kerja yang harus diindahkan oleh semua pihak, baik pihak buruh/pekerja maupun pihak majikan/pengusaha.
  7. Daliyo, berpendapat bahwa Hukum Perburuan adalah himpunan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hubungan kerja antara buruh dan majikan dengan mendapat upah sebagai balas jasa.
  8. Syahrani, berpendapat bahwa Hukum Perburuhan adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan-hubungan perburuhan, yaitu hubungan antara buruh dan majikan dengan pemerintah (penguasa).

Berkaitan dengan aturan mengenai perburuan tersebut, dikenal juga istilah-istilah dalam dunia ketenagakerjaan, diantaranya :
  • Upah adalah imbangan dari pihak majikan yang telah menerima pekerjaan dari pihak buruh itu yang pada umumnya adalah tujuan dari buruh untuk melakukan pekerjaan. Tanpa upah umumnya tidak ada hubungan kerja. Misalnya saja kerja bakti atau pekerjaan lain yang dilakukan secara gotong royong. 
  • Perburuhan adalah suatu kejadian di mana seseorang, biasanya disebut buruh, bekerja pada orang lain, biasanya disebut majikan, dengan menerima upah, dengan sekaligus mengesampingkan persoalan antara pekerjaan bebas dan pekerjaan yang dilakukan di bawah pimpinan (bekerja pada) orang lain, dan mengesampingkan pula persoalan antara pekerjaan dan pekerja.
  • Pekerja Pemerintah adalah pekerja yang dipekerjakan pada jawatan-jawatan atau instansi-instansi pemerintah.

Yang perlu diperhatikan adalah bahwa perumusan buruh dalam hukum perburuhan tersebut adalah orang yang bekerja pada pihak lain dengan menerima upah. Pihak lain di sini maksudnya adalah tidak termasuk negara. Jadi, pengertian buruh dalam hukum perburuhan tidaklah meliputi para pegawai negeri, meskipun secara yuridis teknis pegawai negeri juga adalah buruh. Sedangkan secara yuridis politis terhadap para pegawai negeri tidak diberlakukan peraturan-peraturan tentang perburuhan, tetapi diadakan peraturan-peraturan tersendiri oleh pemerintah kepada para pegawai negeri tersebut.

Semoga bermanfaat.