Anggapan atau pendapat para ahli Hukum Administrasi Negara dapat merupakan sumber faktuil dari Hukum Administrasi Negara. Hal ini dikarenakan anggapan para ahli Hukum Administrasi Negara tersebut dapat melahirkan teori-teori baru dalam Hukum Administrasi Negara itu sendiri. Teori mana merupakan sebab timbulnya kaidah Hukum Administrasi Negara. Misalnya :
- Dengan adanya teori fonctionnaire de fait, maka dapatlah dianggap sah ketetapan-ketetapan yang diprodusir oleh seorang alat administrasi negara yang sebenarnya secara yuridis formil kewenangannya guna memprodusir ketetapan-ketetapan tersebut adalah tidak sah.
Anggapan para ahli Hukum Administrasi Negara dapat merupakan sumber faktuil Hukum Administrasi Negara, akan tetapi berlainan dengan peraturan perundangan ataupun jurisprudensi.
- Peraturan perundangan, apabila sudah diundangkan langsung mengikat terhadap alat administrasi maupun warganegara.
- Jurisprudensi (keputusan hakim), setelah mempunyai kekuatan tetap mengikat pihak-pihak yang bersangkutan.
- Suatu anggapan atau pendapat para ahli Hukum Administrasi Negara, dapat menjadi sumber Hukum Administrasi Negara, memerlukan suatu proses yang cukup lama. Dengan kata lain, anggapan atau pendapat para ahli Hukum Administrasi Negara tidak langsung mengikat warganegara, bila memang anggapan tersebut bisa diterima oleh masyarakat, barulah menjadi sumber hukum. Akan tetapi mungkin juga bahwa suatu waktu anggapan tersebut sudah tidak cocok lagi dengan perkembangan ilmu Hukum Administrasi Negara itu sendiri, sehingga dengan sendirinya akan ditinggalkan orang.
Contoh dari anggapan atau pendapat para ahli tentang Hukum Administrasi Negara tersebut di antaranya adalah :
1. Prof. Djokosutono, SH.
Mengartikan Hukum Administrasi Negara sebagai hukum mengenai hubungan-hubungan antara jabatan-jabatan negara satu sama lainnya serta hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan negara itu dengan para warga masyarakat.
2. G. Pringgodigdo, SH
Mengartikan Hukum Administrasi Negara sebagai pengkhususan dari salah satu bagian dari Konstitusi Negara, yaitu mengenai administrasi negara.
3. Prof. Kusumadi Pudjosewojo, SH
Mengartikan Hukum Administrasi Negara sebagai keseluruhan aturan hukum yang menentukan cara bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugas-tugas, atau cara bagaimana penguasa itu seharusnya bertingkah laku dalam mengusahakan tugas-tugasnya.
4. Drs. E. Utrecht, SH
Mengartikan Hukum Administrasi Negara sebagai hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara.
Semoga bermanfaat.