Sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia atau pada jaman kolonial Belanda, peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dibedakan menjadi dua golongan, yaitu :
- Algemene Verordeningen (AV), yaitu peraturan-peraturan umum.
- Locale Verordeningen, yaitu peraturan-peraturan lokal.
1. Algemene Verordeningen (AV)
Algemene Verordeningen (AV), merupakan peraturan perundangan yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kekuasaan yang bersifat umum, dalam arti kata kekuasaan pejabat tersebut meliputi seluruh wilayah negara. Jadi kata "algemene" yang berarti umum, bukan menunjukkan sifat peraturannya, melainkan menunjukkan sifat dari kekuasaan alat perlengkapan negara yang berwenang membuat peraturan tersebut.
Peraturan perundangan yang termasuk golongan Algemene Verordeningen adalah :
Peraturan perundangan yang termasuk golongan Algemene Verordeningen adalah :
- Wet. Alat perlengkapan yang berwenang membuat wet ini adalah badan perundang-undangan di Negara Belanda (yaitu mahkota bersama-sama dengan Staten General/Parlemen negara Belanda). Yang dimaksud mahkota adalah raja bersama-sama dengan menteri. Contoh wet yaitu Indische Staatsregeling (IS), IS pada waktu itu merupakan peraturan dasar bagi ketatanegaraan Hindia Belanda.
- Alegemene Maatregels van Bestuur (AMvB). Yang membuat AMvB ini adalah mahkota negara Belanda (raja bersama para menteri) tanpa ikut campur/sertanya Stateen General.
- Ordonantie. Badan pembuat peraturan yang tertinggi di Hindia Belanda pada waktu itu, yaitu Gubernur General bersama-sama dengan Volksraad. Peraturan perundangan yang dibuat oleh Badan Pembuat Peraturan inilah yang disebut Ordonantie.
- Regerings verordening (Rv). Tanpa volksraad, Gubernur General berhak membuat suatu peraturan perundangan. Peraturan yang demikian inilah yang disebut Regerings verordening.
Keempat jenis peraturan perundangan tersebut di atas mempunyai susunan yang hierarkhis. Hal ini mempunyai konsekuensi bahwa peraturan perundangan yang lebih rendah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Apabila terjadi hal yang demikian itu, maka peraturan yang lebih rendah, tidak mempunyai kekuatan berlaku.
2. Locale Verordeningen
Locale Verordeningen adalah peraturan perundangan yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang wewenangnya bersifat lokal, maksudnya hanya meliputi suatu daerah tertentu saja. Misalnya, residen, bupati, dan sebagainya. Kata "locale" inipun menunjukkan sifat dari kekuasaan alat perlengkapan yang berwenang membuat peraturan tersebut, bukan menunjukkan sifat dari peraturannya.
Peraturan perundangan pada jaman kolonial Belanda ini pada masa sekarang secara yuridis foemil masih banyak yang berlaku sebagai hukum positif, dengan landasan Aturan peralihan UUD 1945. Sudah barang tentu dalam menggunakan peraturan pada jaman Hindia Belanda ini haruslah disesuaikan dengan situasi dan kondisi pada jaman sekarang. Ini merupakan tugas dari alat administrasi negara untuk menafsirkan peraturan perundangan tersebut sesuai dengan tujuan negara.
(dari buku Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Muchsan, SH)
Semoga bermanfaat.
(dari buku Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Muchsan, SH)
Semoga bermanfaat.