Pengertian Hak Eksteritorialitas Anggota Diplomatik

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Hak eksterritorialitas adalah hak yang dipunyai dan melekat pada diri seorang diplomat (wakil tertentu dari suatu negara di negara yang lain), walaupun mereka berada di daerah negara lain, akan tetapi bagi mereka tetap berlaku hukum dari negara yang diwakilinya dan mereka tidak terkena pelaksanaan kekuasaan peradilan sipil dan pidana dari negara di mana mereka ditempatkan jadi wakil.

abi-asmana.blogspot.cpm

Dalam hubungan dengan luar negeri, perwakilan negara umumnya dibagi menjadi 2 golongan, yakni :

1. Perwakilan Diplomatik
Menurut ketentuan-ketentuan dari Regulation of Vienna dan Kongres di Aix-la Chapelle, perwakilan diplomatik dibagi dalam :
a. Duta Besar. Sebutan duta besar biasanya dengan kata-kata Extraordinary and Plenipotentiary, yang berarti bahwa duta besar tersebut mempunyai keluarbiasaan serta kekuasaan yang penuh.
b. Menteri berkuasa penuh dan perwakilan luar biasa.
c. Ministers resident.
d. Charges d'affaires, ada 2 macam, yaitu :
  • Charge d'affairs en pied.
  • Charge d'affairs ad interim.
Jadi para utusan negara tersebut dapat dibagi menjadi 2 golongan, yaitu :
a. Utusan/golongan yang berstatus Diplomatik, meliputi :
  • Duta Besar
  • Duta
  • Minister Counsellor
  • Sekretaris I, II, III
  • Atase Pertahanan (dan bidang teknik lainnya)
b. Utusan/golongan yang berstatus Non Diplomatik, meliputi :
  • Pegawai-pegawai tata usaha
  • Pegawai-pegawai teknis (sandi/komunikasi)
  • Pegawai-pegawai lain.

2. Perwakilan Konsuler
Pada umumnya para konsul dibagi dalam 5 golongan, yaitu :
  1. Konsul Jenderal
  2. Konsul
  3. Konsul Muda (berdasarkan karier)
  4. Konsul Muda (tidak berdasarkan karier)
  5. Agen Konsuler.
Anggota diplomatik (wakil-wakil tertentu dari suatu negara di negara yang lain) mempunyai hak eksterritorialitas, yang berarti bahwa walaupun mereka berada di luar wilayah negaranya sendiri atau di negara lain, tetapi bagi mereka tetap berlaku hukum dari negara yang diwakilinya dan mereka tidak terkena pelaksanaan kekuasaan peradilan sipil dan pidana dari negara dimana mereka ditempatkan jadi wakil. 

Tugas anggota diplomatik (perwakilan sesuatu negara di negara lain) adalah :
  1. Jadi wakil dari negara yang diwakili dalam arti yang seluas-luasnya.
  2. Jadi penghubung antara negara yang diwakili dan negara di mana mereka ditempatkan.
  3. Memelihara kepentingan negaranya di negara yang ditempati dengan memperhatikan pula kepentingan dari negara yang ditempati itu.

Semoga bermanfaat.