Sumber Hukum Administrasi Negara : Undang-Undang (Hukum Administrasi Negara Tertulis)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Secara umum, yang dimaksud dengan undang-undang adalah suatu peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-Undang sebagai sumber Hukum Administrasi Negara dijelaskan oleh beberapa ahli diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Paul Laband.
Seorang ahli hukum bangsa Jerman, Paul Laband, berpendapat bahwa Undang-Undang dapat diartikan pengertian pengertian yang materiil (wet in materiele zin) dan dalam pengertian yang formil (wet in formele zin). 
  • Undang-undang dalam arti formil adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara terjadinya (wijze van totstandkoming).  
  • Undang-undang dlam arti materiil adalah suatu penetapan kaidah hukum dengan tegas, sehingga kaidah hukum tersebut menurut sifatnya menjadi mengikat.
Agar kaidah hukum dapat mengikat para warga masyarakat, menurut pendapat Paul Laband, haruslah memenuhi dua anasir, yaitu :
  1. 'Anordnung', yaitu penetapan peraturan (kaidah) hukum dengan tegas.
  2. 'Rechtssatz', yaitu peraturan (kaidah) hukum itu sendiri.
Apabila hanya terdapat anasir Reshtssats saja tan anasir Anordnung, maka yang ada itu masih merupakan bayangan semata-mata tentang hukum di dalam perasaan hukum orang, yang berarti masih merupakan peraturan (kaidah) hukum kebiasaan saja. Anordnung merupakan penetapan resmi suatu (kaidah) hukum sehingga bersifat mengikat. Anordnung dan Rechtssatz ini keduanya merupakan apa yang disebut "Gesetzinhalt", yaitu isi undang-undang. Ajaran Paul Laband ini menimbulkan ajaran legisme yang sempit, oleh karena hanya pembuat perintah undang-undang itu saja merupakan apa yang disebut perbuatan penetapan undang-undang (daad van wetgeving).

2. Prof. Buys
Prof. Buys berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Undang-Undang dalam pengertian yang materiil adalah setiap keputusan pemerintah (para penguasa, overheid), yang menurut isinya, mengikat langsung terus setiap penduduk (suatu daerah). Berdasarkan teori Buys ini, maka setiap keputusan Pemerintah yang menurut bentuknya (formil) bukan undang-undang (yaitu keputusan yang tidak dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR), akan tetapi menurut isinya langsung terus mengikat masing-masing penduduk sesuatu daerah, merupakan undang-undang juga (dalam arti materiil). Keputusan yang demikian itu macam-macam bentuknya, seperti Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Keputusan Menteri, Keputusan Kepala Daerah, dan lain-lain.
Pada umumnya, suatu undang-undang bersifat formil dan materiil. Bersifat formil karena ditetapkan oleh Presiden dan dengan persetujuan DPR, dan undang-undang bersifat materiil karena mengikat setiap penduduk suatu daerah. Tapi begitu, ada juga undang-undang yang hanya bersifat formil saja, dan tidak sekaligus bersifat materiil. Misalnya, Undang-Undang Naturalisasi. Walaupun undang-undang ini ditetapkan oleh Presiden dan disetujui oleh DPR (bersifat formil), akan tetapi isinya hanya mengikat pada orang-orang tertentu saja, yaitu orang yang dinaturalisasi (tidak bersifat materiil). Sebaliknya, Peraturan Daerah, mengikat langsung penduduk daerah yang bersangkutan (jadi merupakan undang-undang dalam pengertian materiil), akan tetapi bentuknya bukan merupakan penetapan Presiden dengan persetujuan DPR (jadi bukan undang-undang dalam pengertian formil). Undang-undang dalam pengertian materiil ini disebut juga Peraturan Perundangan (regeling). Peraturan perundangan yang dapat menjadi sumber Hukum Administrasi Negara Indonesia, adalah :
  • Ada yang berasal dari jaman jajahan Belanda. 
  • Ada yang diatur dalam UUD 1945. 
  • Ada pula yang terdapat dalam Ketetapan MPRS, yaitu Tap MPRS No.XX/MPRS/1966.
(dari buku Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Muchsan, SH)

Semoga bermanfaat.