PRT Bawah Umur

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Banyak kita melihat, orang mempekerjakan pembantu rumah tangga yang kalau kita lihat umurnya masih anak-anak. Kadang kita berpikir kenapa anak-anak seumur mereka sudah bekerja. Bagaimana perlindungan hukum terhadap mereka ? Sementara belakangan ini kita juga sering membaca, mendengar dan melihat melalui media masa baik cetak maupun elektronik penyiksaan majikan terhadap pembantu rumah tangganya.
gambar : news.detik.com
Pertanyaan selanjutnya adalah dimana peran pemerintah dalam menyikapi masalah pembantu rumah tangga ini, sementara di sisi lain Indonesia juga termasuk "eksportir" pembantu rumah tangga ?

Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang yang khusus mengatur pembantu rumah tangga, yang mengatur misalnya mengenai :
  • Batasan umur.
  • Upah minimum.
  • Jumlah jam kerja per hari.
  • dan lain sebagainya.

Batasan umur minimum seorang anak diperbolehkan bekerja diatur dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor : 138 dan rekomendasi Nomor : 146 yang telah disahkan oleh pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 1999 tentang Pengesahan Konvesi ILO Nomor : 138 mengenai ketentuan minimum umur untuk diperbolehkan berkerja.

Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa batas minimum usia anak bekerja di Indonesia adalah 15 tahun. dengan demikian apabila ada keluarga yang mempekerjakan anak usia 15 tahun atau lebih tidak dapat dipersalahkan atau dituduh mempekerjakan anak di bawah umur, sebab telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang brelaku.

Oleh karena belum ada undang-undang yang khusus mengatur tentang pembantu rumah tangga, maka jika terjadi kasus-kasus tertentu yang berkaitan dengan hubungan antara majikan dengan pembantu rumah tangga, seperti kekerasan, majikan tidak membayar gaji pembantu rumah tangganya, dan lain-lain, peraturan yang digunakan untuk mengatur kasus-kasus tersebut adalah undang-undang umum, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan lain sebagainya.

Untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum hubungan kerja antara majikan dan pembantu rumah tangga, marilah kita sebagai warga negara ikut mendorong agar pemerintah Indonesia segera membuat/menetapkan rancangan undang-undang menjadi sebuah undah-undang yang mengatur khusus tentang pembantu rumah tangga. Sehingga hak dan kewajiban majikan dan pembantu rumah tangga terlindungi.

Semoga bermanfaat.