Asas-Asas Umum Untuk Pemerintahan Yang Baik

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Dengan adanya kebebasan bertindak pada alat administrasi negara maka tidak jarang terjadi perbuatan alat administrasi negara tersebut menyimpang dari peraturan hukum yang berlaku (hukum positif), yang tendensinya dapat menimbulkan kerugian pada pihak administrabele.

gambar : statushukum.com
Sehubungan dengan ini, guna meningkatkan perlindungan hukum (verhoogde rechtsbescherming), agar dapat diperoleh suatu perlindungan hukum yang lebih baik bagi penduduk terhadap tindakan-tindakan penguasa, maka pada tahun 1950 di negara Belanda oleh Panitia de Monchy, telah dibuat suatu laporan tentang "asas-asas umum pemerintahan yang baik" (algemene beginselen van behoorlijk bestuur/the general principles of good Administration). Sebelum istilah tersebut diterima di dalam sistem legislatif di Belanda, timbul suatu keberatan yang besar dari pihak pejabat dan pegawai pemerintahan. Keberatan itu timbul didasarkan atas adanya kekuatiran bahwa hakim atau peradilan Administrasi nantinya mempergunakan istilah ini untuk memberikan suatu penilaian terhadap kebijakan-kebijakan yang telah diambil.

Istilah-istilah dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik tersebut telah mendapat tempat yang layak dalam perundang-undangan dan jurisprudensi di Belanda. Dalam produk-produk perundang-undangan yang baru, istilah tersebut secara tegas dipergunakan, misalnya :
  1. Pasal 5 Wet, administratieve rechtpraak bedrijfsorga nisatie (Undang-undang peradilan administratif organisasi perusahaan-perusahaan)
  2. Pasal 33 Wet, economische mededinging (Undang-undang persaingan ekonomi)
  3. Pasal 27 Algemene Wet inzake Rijks belastingen (undang-undang tentang pajak-pajak negara )
  4. Pasal 44 Wet, beroep administratieve beschikkingen (Undang-undang banding terhadap keputusan-keputusan pemerintah)
  5. Pasal 144 Algemene Wet Inzake douane en accijnzen (Undang-undang Bea Cukai) 

Dalam ketentuan-ketentuan di atas, ternyata asas-asas umum pemerintahan yang baik ini dapat dijadikan dasar untuk minta banding terhadap keputusan-keputusan yang telah diambil oleh badan-badan pemerintah. Kadang asas-asas inipun digunakan sebagai landasan untuk memohon banding terhadap suatu keputusan pemerintah, meskipun prinsip ini tidak secara tegas dalam suatu peraturan perundang-undangan. 

Menurut Prof. Kuntjoro Purbopranoto, SH, mengatakan bahwa untuk penyelenggaraan tata pemerintahan di Indonesia, asas-asas tersebut harus disesuaikan dengan dasar falsafah negara Republik Indonesia, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Asas-asas umum pemerintahan yang baik ini terdiri dari :
  1. Asas kepastian hukum (principle of legal security atau rechtszekerheid beginsel).
  2. Asas keseimbangan (prinsiple of proportionality atau even redigheid beginsel).
  3. Asas kesamaan dalam mengambil keputusan (principle of equality atau gelijkheid beginsel).
(dari buku Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Muchsan, SH)

Semoga bermanfaat.