Pengurusan Ijin Usaha Dan Kategori Usaha

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Ijin usaha adalah salah satu syarat yang perlu dimiliki pebisnis, tapi jenisnya bergantung pada usaha yang dilakukan. Ijin usaha tidak hanya didapatkan di Dinas Koperasi UMKM atau Dinas Perdagangan, tapi juga di dinas lain yang terkait dengan bisang usahanya.

Kategori-kategori usaha menurut Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah :

1. Usaha Mikro.
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau ;
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300 juta rupiah.

2. Usaha Kecil.
  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50 juta sampai dengan paling banyak Rp. 500 juta, tidak termasuk  tanah dan bangunan tempat usaha, atau ;
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300 juta sampai dengan paling banyak Rp. 2,5 milyar.

3. Usaha Menengah.
  • Memiliki kekayaan bersih dari Rp. 500 juta sampai dengan paling banyak Rp. 10 milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau ;
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2,5 milyar sampai dengan paling banyak Rp. 50 milyar.

Dalam pelaksanaannya, usaha mikro tidak memerlukan ijin usaha, hal ini dikarenakan kuntungan usaha tiap harinya relatif kecil. Misalnya, pertahun usaha ini menghasilkan Rp. 300 juta, berarti jika dihitung perharinya memperoleh keuntungan sekitar Rp. 800 ribu-an.  Bisa dikatakan usaha mikro masih berskala sangat kecil, mengurusnyapun tidak terlalu merepotkan. Contoh usaha mikro adalah warung.

Lain halnya dengan usaha yang sudah menginjak level kecil dan menengah yang harus memerlukan ijin usaha. Dalam  pengurusan  ijin  usaha,  khususnya dalam bidang perdagangan, dibutuhkan persyaratan sebagai berikut :
  1. Formulir isian (dapat didapatkan di kantor suku dinas setempat).
  2. Foto kopi KTP.
  3. Laporan keuangan satu tahun.
  4. Surat keterangan peruntukan bangunan dan surat keterangan domisili dari kelurahan dan kecamatan.
  5. Ijin Mendirikan Bangunan.
  6. Surat permohonan pengajuan pendaftaran ijin usaha.
  7. Surat pernyataan yang menjamin kebenaran segala informasi yang tertera dalam berkas-berkas, yang ditandatangani di atas meterai. 
  8. Surat keterangan lain yang diperlukan, misalnya yang menyatakan barang dagangannya bukanlah minuman keras, berbahaya, dan lain sebagainya.

Biasanya berkas pendaftaran selesai diproses dalam jangka waktu tiga hari, dan menurut ketentuan yang berlaku tidak ada pungutan biaya untuk pendaftaran ijin usaha ini, karena semuanya ditanggung pemerintah. Ijin usaha yang telah diperoleh harus didaftarkan ulang setelah lima tahun. Pendaftaran ulang yang dimaksud hanyalah untuk kepentingan administrasi saja. Seandainya dalam jangka waktu tersebut, ada perubahan-perubahan, pendaftaran ulang merupakan sebuah cara untuk menyesuaikan kembali informasi-informasi tentang perubahan tersebut.

Ijin usaha diperlukan sebagai identitas usaha yang bersangkutan, jadi sangat penting dan harus dimiliki oleh pengusaha yang memiliki usaha dalam kategori usaha kecil, menengah, dan seterusnya.

Semoga bermanfaat.