Di dalam pelaksanaannya, teori Trias Politica dari ajaran Montesquieu mengalami berbagai penafsiran. Penafsiran tersebut disesuaikan dengan situasi dan sejarah perkembangan negara masing-masing penganut ajaran teori Trias Politica.
Berikut beberapa penafsiran ajaran Trias Politica yang dilakukan dibeberapa negara, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Penafsiran Ajaran Trias Politica di Amerika Serikat.
1. Penafsiran Ajaran Trias Politica di Amerika Serikat.
Perancang konstitusi Amerika menafsirkan bahwa yang dimaksud oleh Montesquieu dengan ajaran Trias Politicanya adalah suatu pemisahan kekuasaan secara mutlak. Itulah sebabnya di Amerika kekuasaan dibedakan menjadi tiga, dan masing-masing kekuasaan diserahkan kepada satu organ, yaitu :
- Kekuasaan legislatif diserahkan kepada konres yang terdiri dari The House of Representative dan The Senate.
- Kekuasaan eksekutif diserahkan kepada Presiden.
- Kekuasaan yudikatif diserahkan kepada Supreme Court.
Amerika merupakan satu-satunya negara modern yang paling konsekuen melaksanakan ajaran Trias Politica. Hanya terdapat sedikit variasi untuk menyesuaikan dengan perkembangan negara itu sendiri. Meskipun masing-masing organ pemegang kekuasaan terpisah satu sama lain, akan tetapi hal ini hanya secara teoritis, pada prakteknya ketiga organ tersebut dapat saling mengawasi, yang disebut "cheque anda balance", dengan tujuan supaya ketiga kekuasaan tersebut selalu terdapat keseimbangan dalam keadaan-keadaan tertentu. Jadi pengawasan yang dilakukan bersifat kasuistis, artinya hanya dilakukan pada keadaan-keadaan tertentu yang dipandang perlu. Prektek inilah yang emudia menimbulkan sistem pemerintahan presidensiil.
2. Penafsiran Ajaran Trias Politica di Negara-Negara Eropa (dipelopori oleh Inggris).
Di negara ini kekuasaan yang ada pada negara juga dipisahkan menjadi tiga, akan tetapi penyerahannya kepada lembaga yang akan melaksanakan lain sifatnya dengan di Amerika.
- Kekuasaan perundang-undangan (legislatif) diserahkan kepada Parlemen bersama-sama dengan Badan Eksekutif (Pemerintah). Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya (melaksanakan peraturan perundang-undangan) bertanggung jawab kepada Parlemen. Di sini terdapat sistem pengawasan yang lebih ketat jika dibandingkan dengan sistem pengawasan di Amerika. Meskipun demikian, Raja sebagai kepala pemerintahan tidak dapat dijatuhkan oleh Parlemen, hanya para menteri yang bertanggung jawab kepada Parlemen. Penafsiran yang dilaksanakan di negara-negara Eropa ini kemudian menimbulkan sistem pemerintahan parlementer.
3. Penafsiran Ajaran Trias Politica di Swiss.
Di negara ini badan eksekutif (Bundesrat) bersifat suatu dewan, yang merupakan bagian badan legislatif (Bundesversamlung). Bundesversamlung terdiri dari Nationalrad dan Standerad. Tugas dari Bundesrat adalah melaksanakan semua kehendak atau keputusan Bundesversamlung. Meskipun demikian Bundesrat tidak dapat dibubuarkan oleh Bundesversamlung. Untuk mencegah perbuatan yang sewenang-wenang dari Bundesversamlung maka dibuat suatu lembaga negara yang disebut referendum, yang tugasnya mengawasi tindakan-tindakan atau keputusan-keputusan Bundesversamlung. Penafsiran yang demikian ini menimbulkan sistem pemerintahan referendum atau sistem badan pekerja. (dari buku Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Muchsan, SH)
Semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat.