Penafsiran Ajaran Trias Politica Di Indonesia

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Mr. Moh. Yamin dalam bukunya "Pembahasan Perundang-Undangan RI", menyatakan sebagai berikut, Negara Indonesia semenjak berlakunya konstitusi yang pertama UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, sampai pada berlakunya kembali UUD 1945, ternyata tidak pernah dibentuk atas dasar ajaran Trias Politica, oleh karena dalam semua konstitusi tersebut tidak mengenal adanya pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga kekuasaan dan menyerahkannya kepada ketiga alat perlengkapan administrasi negara yang saling terpisah secara tegas.

abi-asmana.blogspot.comApabila ajaran Trias Politica tersebut ditafsirkan sebagai ajaran tentang pembagian kekuasaan saja (distributio of power), memang Indonesia dapat dikatakan menganutnya. Karena keempat dari keempat konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia itu selalu dibentuk atas dasar pemisahan kekuasaan, untuk menghindarkan adanya kekuasaan absolut pada tingkat pemerintahan pusat. UUD 1945 memang dibentuk di atas tafsiran ajaran Trias Politica yang semata-mata berarti pembagian kekuasaan.

Pembagian kekuasaan pemerintah sampai dalam UUD 1945 sangat dipengaruhi oleh ajaran hukum konstitusi di tanah barat semenjak masa penghabisan abad ke-18, dengan tidak meninggalkan ajaran-ajaran yang berasal dari hukum adat ketatanegaraan Indonesia secara turun temurun. Sebelum adanya negara Republik Indonesia, di Indonesia sudah mengenal pembagian kekuasaan menjadi beberapa bagian yang bahkan lebih dari tiga jumlahnya. Dengan demikian pengaruh barat dan kesadaran hukum (adat) tertentu dalam UUD 1945 di bidang pembatasan kekuasaan di pusat pemerintahan seperti berlaku dahulu dan sekarang dalam kebudayaan Indonesia.

Keadaan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD1945, ditegaskan dalam penjelasan UUD 1945, bahwa kekuasaan yang ada dalam negara Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Kekuasaan menetapkan UUD adalah kekuasaan negara yang tertinggi (die sesammte Staatsgewalt).
  2. Kekuasaan perundang-undangan (ligislative power).
  3. Kekuasaan eksekutif atau pelaksanaan (executive power), yaitu kekuasaan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undag-undang.
  4. Kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan Pemerintah.

Bahwa adanya pembagian kekuasaan seperti tersebut di atas tidak berarti bahwa masing-masing kekuasaan terpisah satu sama lain secara tegas seperti ajaran trias politica, melainkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan tersebut dinamis (fleksibel) sifatnya. 

Semoga bermanfaat.