Bentuk Negara : Monarkhi Konstitusional Atau Republik Konstitusional

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pada abad ke-17 sampai dengan abad ke-18 muncullah beberapa ahli tata negara dan hukum dengan ajaran-ajarannya yang pada intinya adalah menghendaki adanya perombakan terhadap sistem monarkhi absolut menjadi monarkhi konstitusional.

gambar : carapedia.com
Tokoh yang menghendaki perubahan tersebut, diantaranya :

1. John Locke (1632 - 1704).
Pada tahun 1690, John Locke dalam bukunya yang berjudul "Two Treatises on Civil Goverment" mengajarkan suatu ajaran tentang 'pembagian kekuasan' (ditribution of power/machten scheiding), di mana kekuasaan negara harus dibagi menjadi tiga kekuasaan, yang masing-masing harus diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara yang berdiri sendiri, terlepas satu sama lain. Ketiga kekuasaan tersebut adalah :
  1. Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan.
  2. Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundangan, termasuk di dalamnya juga kekuasaan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan, yakni kekuasaan pengadilan (yudikatif).
  3. Kekuasaan Federatif, yaitu kekuasaan yang tidak termasuk dalam dua kekuasaan tersebut di atas, misalnya kekuasaan untuk mengadakan hubungan antara alat-alat aparat negara baik intern maupun ekstern.
Dengan adanya pembagian kekuasaan tersebut, dapat dihindari kekuasaan raja yang sewenang-wenang, oleh karena kekuasaan raja menjadi terbatas. Ajaran John Locke ini pertama kali disebarkan di Inggris, akan tetapi justru tidak menunjukkan pengaruhnya yang cukup besar terhadap sistem pemerintahan di negara tersebut.

2. Ch de Montesquieu (1689 - 1755).
Ajaran Montesquieu merupakan penyempurnaan terhadap ajaran John Locke. Dalam bukunya yang berjudul "L 'Esprit des Lois" tahun 1748, Mosterquieu mengemukakan teorinya, bahwa untuk membatasi kewenangan raja yang absolut, hendaknya dalam suatu negara diadakan suatu pemisahan kekuasaan (fungsi) dalam tiga kekuasaan yang masing-masing mempunyai lapangan sendiri dan terpisah-pisah satu sama lain.

Teori Montesquieu menghendaki adanya pemisahan kekuasaan (separetion des puvoirs) dalam suatu negara, kekuasaan mana diserahkan kepada lembaga-lembaga yang terpisah dengan tegas satu sama lain. Kekuasaan tersebut adalah :
  1. Kekuasaan Legislatif (la puissance legislative), yakni kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan.
  2. Kekuasaan Eksekutif (la puissance executrice), yakni kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundangan.
  3. Kekuasaan Yudikatif ( la puissance de juger), yakni kekuasaan untuk mempertahankan peraturan perundangan).
Kekuasaan legislatif dijalankan oleh parlemen (lembaga perwakilan rakyat), kekuasaan eksekutif dijalankan oleh raja, dan kekuasaan yudikatif dijalankan oleh pengadilan (hakim). Dengan adanya desentralisasi kekuasaan pada tiga lembaga yang terpisah mutlak satu sama lain, kemerdekaan individu akan terjamin dari tindakan raja yang sewenang-wenang. Ajaran Montesquieu tersebut terkenal dengan istilah "Trias Politica", yang dipopulerkan oleh Immanuel Kant. Ajaran tias politica menuntut adanya kebebasan individu yang terjamin dan terlindungi oleh hukum.

Tujuan pertama dari negara menurut ajaran ini (trias politica) adalah membuat hukum dan mempertahankan hukum sehingga para warganya mempunyai kemerdekaan yang terjamin oleh hukum dan masyarakat tetap teratur. Tujuan utama dari negara bukanlah negara menjadi suatu alat kekuatan, melainkan menjadi suatu alat hukum (rechtapparat). Dari teori Montesquieu ini terciptalah apa yang disebut negara hukum dalam arti sempit (rechtstaat in eugen zin), sebagaimana pernah digambarkan oleh Immanuel Kant dalam bukunya  "Metaphysiche Anfangs Grunde des Rechts Lehre" tahun 1798.

Dalam negara hukum yang sempit ini dipisahkan dengan tegas antara negara dengan masyarakat. Negara tidak mencampuri segi-segi kehidupan masyarakat. Lapangan pekerjaan Hukum Administrasi Negara dalam negara hukum seperti ini, hanyalah terdiri dari membuat dan mempertahankan hukum saja.

Dalam perkembangan selanjutnya, negara semacam ini akan menuju kepada negara liberal. Sistem pemerintahan di mana kekuasaan yang ada dalam suatu negara dipisahkan menjadi tiga macam kekuasaan seperti tersebut di atas lebih dikenal dengan nama sistem tripraja.

Semoga bermanfaat.