Pada jaman abad pertengahan (abad ke-14 - abad ke-15), kebanyakan negara terutama di Eropa berbentuk monarkhi absolut, di mana seluruh kekuasaan yang ada pada negara berada dalam satu tangan, yaitu raja.
gambar : apapengertianahli.com |
- Sistem pemerintahan sentralisasi, yang berarti bahwa semua kekuasaan negara bersentral pada raja.
- Sistem pemerintahan konsentrasi, yang berarti bahwa aparat negara yang lain hanyalah merupakan pembantu dari raja, mereka hanya melaksanakan tugas pembantuan (mede bewind), tidak diperbolehkan untuk mengambil inisiatif sendiri dalam menjalankan fungsinya.
Dengan demikian, selain menjalankan pemerintahan, raja juga sebagai pembuat peraturan, menjalankan dan mempertahankan peraturan, sekaligus menjadi hakim (mengadili dalam perselisihan). Dalam menjalankan tugas tersebut, raja dibantu oleh para pembantunya yang bersifat birokratis. Namun begitu dalam aparat pemerintahan yang bersifat birokratis ini, tidak mengenal adanya sistem pembagian kekuasaan, seperti yang dikenal dalam sistem pemerintahan yang sekarang ini, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Aparat pemerintahan pada dalam suatu negara yang berbentuk monarkhi absolut adalah sebagai pegawai, yang berbuat dan bertindak selalu atas nama raja.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, raja mengeluarkan peraturan-peraturan/keputusan-keputusan yang harus dilaksanakan oleh aparat pembantu raja tersebut. Aparat pemerintahan tidak dapat berbuat lain selain dari apa yang telah digariskan oleh raja.
Dalam suatu negara yang berbentuk monarkhi absolut, Hukum Tata Negara berbentuk instruksi-instruksi, yang harus diindahkan oleh aparat negara dalam melaksanakan tugasnya, yang sekaligus merupakan aturan yang mengatur tentang cara bagaimana alat perlengkapan negara harus melaksanakan fungsinya. Oleh karenanya, dalam negara berbentuk monarkhi absolut ini, lapangan pekerjaan administrasi negara hanyalah terbatas pada mempertahankan paraturan-peraturan serta keputusan-keputusan yang dibuat oleh raja tersebut, dalam arti kata alat administrasi negara hanya merupakan alat kekuasaan (machtsapparat) saja. Dalam negara yang demikian ini hanya ada satu kekuasaan saja, yaitu kekuasaan raja, maka pemerintahannya sering disebut pemerintahan eka praja.
Tidak mengherankan, jika dalam negara yang berbentuk demikian itu raja dapat berbuat sewenang-wenang, yang mengakibatkan kebebasan serta kemerdekaan warganya tertekan, hak-hak kebebasan serta kemerdekaan warga negara tidak diakui sama sekali.
Semoga bermanfaat.