Asas Hukum Administrasi Negara : Asas Kepastian Hukum

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Dalam Hukum Administrasi Negara, asas kepastian hukum mengadung arti bahwa penyelenggara administrasi pemerintahan harus mengedepankan dasar hukum dari sebuah keputusan dan/atau tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Dengan demikian, keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan tidak dapat dilakukan semena-mena.

gambar : anneahira.com
Asas kepastian hukum menghendaki bahwa untuk sahnya suatu kepastian ketetapan administratif, harus memenuhi persyaratan yang bersifat materiil dan persyaratan yang bersifat formil. Semua hasil dari ketetapan administrasi yang dikeluarkan haruslah menjamin terpenuhinya kepentingan seluruh masyarakat, tanpa ada pembedaan status dan golongan.

Dalam Hukum Administrasi Negara, asas kepastian hukum dikenal dengan sebutan wetmatigheid van het bestuur, yang mengandung arti bahwa setiap tindakan pemerintah harus ada dasar hukumnya dalam suatu peraturan perundang-undangan. Asas kepastian hukum dalam Hukum Administrasi Negara dapat ditemui dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi :
  • Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asas kepastian hukum secara tegas juga dapat ditemukan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyebutkan bahwa : Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan :
  • Asas legalitas.
  • Asas perlindungan terhadap hak asasi manusia.
  • Asas umum pemerintahan yang baik.


Prof. van der Pot, menyatakan bahwa untuk sahnya suatu ketetapan administratif, harus memenuhi persyaratan yang bersifat meteriil dan persyaratan yang bersifat formil.

1. Persyaratan Materiil.
Persyaratan materiil yaitu persyaratan yang berhubungan dengan kewenangan bertindak, yaitu meliputi :
  • Alat negara yang membuat ketetapan harus berwenang.
  • Dalam kehendak alat negara yang membuat ketetapan tidak boleh ada kekurangan yuridis.
  • Ketetapan harus berdasarkan suatu keadaan (situasi) tertentu.
  • Ketetapan harus dapat dilakukan, dan tanpa melanggar peraturan-peraturan lain, menurut "isi dan tujuan" sesuai dengan peraturan yang menjadi dasar ketetapan itu.

2. Persyaratan Formil.
Persyaratan formil yaitu persyaratan yang berhubungan dengan bentuk dari ketetapan itu sendiri, yang meliputi :
  • Syarat-syarat yang ditentukan berhubungan dengan persiapan dibuatnya keteapan dan berhubung dengan cara dibuatnya ketetapan harus dipenuhi.
  • Ketetapan harus diberi bentuk yang ditentukan.
  • Syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan dilakukannya ketetapan harus dipenuhi.
  • Jangka waktu ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya ketetapan dan diumumkannya ketetapan itu tidak boleh dilewati.

Apabila ketetapan itu telah memenuhi persyaratan seperti tersebut, maka ketetapan itu sudah sah dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak administrabele, meskipun mungkin terjadi kesalahan dari pihak alat administrasi negara dalam membuat ketetapan tersebut. Hal ini perlu demi kepastian hukum serta perlindungan pihak administrabele dari tindakan penguasa.

Beberapa contoh kasus adalah sebagai berikut :
  1. Pemecatan pegawai negeri tidak boleh berlaku surut. Pemecatan yang demikian ini akan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
  2. Surat ijin tidak boleh ditarik kembali, bilamana kemudian itu ternyata bahwa ijin tersebut diberikan karena sesuatu kesalahan/kekeliruan oleh instansi pemerintah yang bersangkutan.

Bagi sistem pemerintahan di Indonesia, asas kepastian hukum ini penting sekali peranannya, demi adanya perlindungan hukum bagi pihak administrabele dari perbuatan alat administrasi negara. Contoh yang sering terjadi dalam praktek adalah sering kali terjadi suatu ijin untuk membangun sedangkan bangunannya belum selesai terbangun, sudah ditumpangi dengan ketetapan pelebaran jalan, di mana bangunan yang dibangun berdasarkan ijin yang sah tersebut harus digusur berdasarkan ketetapan yang baru. Hal ini menunjukkan bahwa dengan tidak adanya asas kepastian hukum, pihak administrabele dapat terugikan karena perbuatan alat administrasi negara.

Semoga bermanfaat.