1. Pendirian Yayasan.
Setiap orang di Indonesia bisa membuat Yayasan di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Terkadang sebagai orang yang awam terhadap permasalahan yang menyangkut hukum, termasuk pendirian lembaga yang berbadan hukum, seperti yayasan, beranggapan masalah pendirian Yayasan rumit dan merepotkan. Sehingga saat ini banyak Yayasan yang telah berdiri tapi tidak berbadan hukum, karena mereka tidak tahu atau bahkan malas untuk mengurusnya.
Setiap orang di Indonesia bisa membuat Yayasan di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Terkadang sebagai orang yang awam terhadap permasalahan yang menyangkut hukum, termasuk pendirian lembaga yang berbadan hukum, seperti yayasan, beranggapan masalah pendirian Yayasan rumit dan merepotkan. Sehingga saat ini banyak Yayasan yang telah berdiri tapi tidak berbadan hukum, karena mereka tidak tahu atau bahkan malas untuk mengurusnya.
Padahal pengurusan pendirian Yayasan sampai dengan Yayasan itu berbadan hukum cukuplah mudah. Langkah-langkah yang harus diambil adalah memenuhi persyartan formal sebagaimana tercantum dalam pasal 9 ayat 4 dan ayat 5 Undang-Undang Yayasan, Undang-Undang Nomor : 16 tahun 2001 atau Undang-Undang Nomor : 28 tahun 2004 tentang Yayasan jo Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor : 28 Tahun 2008, yaitu :
- Menyerahkan satu eksemplar salinan akta Pendirian Yayasan bermetrai dalam bahasa Indonesia yang dibuat oleh Notaris kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
- Surat pernyataan lokasi (surat keterangan domisili) dari Yayasan disertai alamat lengkap dan ditandatangani Pengurus yayasan dan diketahui Lurah ayau Kepala Desa setempat.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Yayasan.
- Bukti pembayaran Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
- Bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisah sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan.
- Surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal Yayasan.
- Bukti Penyetoran biaya pengumuman Yayasasn dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI).
2. Pendirian Koperasi.
Siapa saja bisa mendirikan koperasi, syarat mendirikan semua jenis koperasi sama dan tidak terlalu sulit. Perbedaannya hanya pada saat pelaporan jenis koperasi yang didirikan kepada Dinas Koperasi, dalam kaitannya dengan ijin jenis koperasi yang didirikan. Beberapa jenis koperasi yang ada di Indonesia, diantaranya adalah :
- Kopersai simpan pinjam, bergerak di bidang simpan pinjam.
- Koperasi konsumen, bergerak dalam bidang penyedia kebutuhan sehari-hari.
- Koperasi produsen, anggotanya adalah orang-orang yang memproduksi sesuatu, misalnya perajin batik.
- Koperasi pemasaran, anggotanya orang-orang yang berkegiatan di bidang pemasaran.
- Koperasi jasa, bertujuan memberikan pelayanan kepada para anggota koperasi, misalnya koperasi jasa angkutan.
- Koperasi serba usaha, berkegiatan dalam segala jenis bidang kegiatan.
Modal Dasar Koperasi.
Suatu Koperasi dianggap sehat, apabila jumlah modal sendiri lebih besar daripada modal pinjaman. Modal sendiri dibagi menjadi :
- Simpanan pokok, diberikan di awal pendirian koperasi.
- Simpanan wajib, disetorkan sekali dalam satu bulan.
- Cadangan.
- Hibah.
Struktur Organisasi Koperasi.
Sebelum mendirikan koperasi, kita mesti menyiapkan susunan/struktur organisasi koperasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sudah ada dalam benuk baku, yang bias didapatkan di Dinas Koperasi setempat.
Struktur/susunan organisasi koperasi :
- Penasehat
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Anggota.
Struktur organisasi koperasi tersebut bias divariasikan dengan mengadakan wakil ketua, membagi anggota dalam beberapa divisi sesuai dengan kegiatan koperasi, dan lain sebagainya.
Syarat-Syarat Mendirikan Koperasi.
Untuk mendirikan suat koperasi, diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Memiliki anggota minimal 20 orang.
2. Memiliki akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
3. Sudah menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi.
4. Melampirkan dokumen sebagai berikut :
- Akta pendirian koperasi, rangkap 2 salah satunya bermeterai.
- Petikan berita acara rapat pendirian koperasi serta lampirannya, rangkap dua.
- Lembar neraca permulaan atau bukti setor modal awal, rangkap dua.
- Rencana awal kegiatan usaha.
- Daftar hadir rapat pembentuka koperasi.
- Fotokopi KTP masing-masing anggota pendiri koperasi.
- Surat Keterangan Domisili dari desa atau kelurahan tempat koperasi didirikan.
Demikian penjelasan berkaitan dengan syarat-syarat pendirian yayasan dan koperasi.
Semoga bermanfaat.