Sifat Dan Hakekat Suatu Negara

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Terlepas dari pengertian-pengertian tentang negara, perlu kiranya diketahui apakah sifat dan hakekat dari suatu negara. Sebagai organisasi di dalam masyarakat negara dibedakan daripada organisasi-organisasi lain karena negara mempunyai sifat-sifat khusus.  Kekhususannya terletak pada monopoli dari kekuasaan
jasmaniah yang tidak dimiliki oleh organisasi-organisasi lainya, seperti organisasi kemasyarakatan, partai dan lain-lain.

Contoh dari monopoli tersebut adalah bahwa negera dapat menjatuhkan hukuman mati. Selain itu negara dapat mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata kalau negara tersebut diserang oleh musuh. Kewajiban tersebut berlaku juga bagi warga negara yang ada di luar negeri, dan negara juga dapat memungut pajak dan menentukan mata uang yang berlaku di dalam wilayahnya.

Prof. Miriam Budiardjo, lebih jelas menguraikan sifat dan hakekat negara sebagai berikut :
  1. Sifat Memaksa. Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dapat dicegah, maka dengan memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan lain sebagainya. Organisasi dan asosiasi yang lain dari negara juga mempunyai aturan, hanya saja bedanya dengan negara, aturan-aturan yang dikeluarkan oleh negara akan mengikat seluruh warga negaranya. Unsur paksa dapat dilihat misalnya pada ketentuan tentang pajak. Setiap warga negara harus membayar pajak dan orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau disita miliknya atau dapat dikenakan hukuman kurungan.  
  2. Sifat Monopoli. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama untuk masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran polit tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
  3. Sifat Mencakup Semua (all encompassing, all ambracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal. Menjadi warganegara tidak berdasarkan kemauan sendiri dan hal tersebut berbeda dengan asosiasi lain di mana keanggotaannya bersifat sukarele. 

Demikian itu sifat dan hakekat negara sebagai organisasi yang harus dibedakan dengan organisasi-organisasi lainnya yang ada dalam masyarakat.

Semoga bermanfaat.