Ciri-Ciri dan Sifat Hukum Di Indonesia

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Hukum merupakan aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat,  yang bersifat memaksa dan disertai sanksi tegas terhadap para pelanggarnya. Dengan adanya hukum dalam suatu masyarakat atau negara diharapkan akan tercipta suatu peri kehidupan yang tertib, saling menghargai dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing individu dalam masyarakat atau negara tersebut.

Tidak semua peraturan yang berlaku di masyarakat bisa dianggap sebagai hukum. Untuk dapat mengenal suatu peraturan yang  dianggap sebagai hukum tentulah ada ciri-cirinya. Jadi ciri-ciri hukum yaitu :
  1. Adanya perintah dan/atau larangan.
  2. Perintah dan/atau larangan tersebut harus patuh ditaati setiap orang.
Setiap orang dalam masyarakat wajib bertindak sedemikian rupa sehingga tata tertib dalam masyarakat tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Untuk itulah hukum diadakan untuk mengatur dan menentukan hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain, yang umumnya berupa peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan Kaedah Hukum. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar suatu kaedah hukum akan dikenakan sanksi, sebagai akibat palanggaran kaedah hukum, yang berupa hukuman, bisa berupa hukuman badan atau hukuman denda.

Macam-macam jenis hukuman (pidana) yang berlaku di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 10 KUH Pidana, yaitu :
a. Pidana pokok, yang terdiri dari :
    1. Pidana mati.
    2. Pidana penjara.
    3. Pidana kurungan.
    4. Pidana denda.
b. Pidana tambahan, yang terdiri dari :
    1. Pencabutan hak-hak tertentu.
    2. Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu.
    3. Pengumuman putusan hakim.


Agar tata tertib dalam masyarakat tetap terpelihara, maka kaedah-kaedah hukum haruslah ditaati. Agar suatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaedah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan tersebut harus dilengkapi unsur memaksa. Dengan demikian hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa, artinya bahwa hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman terhadap siapa saja yang tidak mau patuh mentaatinya.

Semoga bermanfaat.