Pengertian Infrastruktur. Infrastruktur adalah prasarana, yaitu segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. Istilah infrastruktur sendiri mempunyai berbagai arti. Secara umum, infrastruktur dapat diartikan sebagai semua jenis fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat umum untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Infrastruktur juga dapat berarti :
- semua jenis fasilitas yang dibuat secara khusus dalam mendukung aktivitas tertentu serta kegiatan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
- berbagai jenis fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam mendukung berbagai kegiatan masyarakat dalam kehidupannya.
- semua struktur dan fasilitas dasar, baik fisik maupun sosial yang diperlukan untuk operasional kegiatan masyarakat atau perusahaan.
Dalam bidang ekonomi, infrastruktur merupakan wujud public capital (modal publik) sebagai investasi yang dilakukan oleh pemerintah. Sedangkan dalam ilmu politik, infrastruktur diartikan sebagai kehidupan politik rakyat yang berhubungan dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang mempengaruhi secara langsung atau tidak langsung akan kebijakan lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya masing-masing.
Pada umumnya, infrastruktur merujuk pada pembangunan fisik untuk fasilitas umum, seperti jalan raya, bandar udara, pelabuhan, gedung sekolah, bangunan rumah sakit, dan lain sebagainya. Dalam hal lain, infrastruktur dapat merujuk pada teknologi informasi, saluran komunikasi formal dan informal, serta alat-alat pengembangan perangkat lunak, jaringan sosial politik, atau kepercayaan pada kelompok-kelompok masyarakat tertentu.
Pengertian Infrastruktur Menurut Pendapat Para Ahli. Menurut American Public Works Association (APWA), infrastruktur diartikan sebagai fasilitas-fasilitas fisik yang dikembangkan atau dibutuhkan oleh agen-agen publik untuk fungsi-fungsi pemerintahan dalam penyediaan air, tenaga listrik, pembuangan limbah, transportasi, dan pelayanan-pelayanan similiar untuk memfasilitasi tujuan sosial ekonomi. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun 2015, yang dimaksud dengan infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Selain pengertian di atas, banyak ahli juga telah mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan infrastruktur, beberapa diantaranya adalah :
- Neil S. Grigg, berpendapat bahwa infrastruktur merupakan sistem fisik yang menyediakan sarana drainase, pengairan, transportasi, bangunan gedung dan fasilitas publik lainnya yang dibutuhkan untuk dapat memenuhi berbagai macam kebutuhan dasar manusia, baik itu kebutuhan sosial maupun kebutuhan ekonomi.
- Robert J. Kodoatie, berpendapat bahwa infrastruktur merupakan suatu sistem yang menunjang sistem sosial dan ekonomi yang secara sekaligus menjadi penghubung sistem lingkungan, di mana sistem ini bisa digunakan sebagai dasar dalam mengambil kebijakan.
Sifat Infrastruktur. Infrastruktur memiliki sifat eksternalitas. Sesuai dengan sifatnya di mana infrastruktur disediakan oleh pemerintah dan bagi setiap pihak yang menggunakan infrastruktur tidak memberikan bayaran secara langsng atas penggunaan infrastruktur tersebut. Menurut Cabbing dan Pedroni, infrastruktur seperti jalan, pendidikan, dan kesehatan memiliki sifat eksternalitas positif, dalam arti dengan memberikan dukungan kepada fasilitas tersebut dapat meningkatkan produktivitas semua input dalam proses produksi. Eksternalitas positif dalam infrastruktur berupa peningkatan produksi perusahaan dan sektor pertanian tanpa harus meningkatkan modal input dan tenaga kerja atau juga meningkatkan level teknologi.
Jenis Infrastruktur. Infrastruktur dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu :
- Infrastruktur Keras (Physical Hard Infrastructure). Infrastruktur keras merupakan semua infrastruktur yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas umum yang berwujud fisik. Contoh jalan raya, bandar udara, pelabuhan kapal laut, rel kereta api, saluran irigasi, waduk, dan lain sebagainya.
- Infrastruktur Keras Non-Fisik (Non-Physical Hard Infrastructure). Infrastruktur keras non-fisik merupakan semua infrastruktur yang berhubungan dengan fungsi utilitas publik. Contoh pengadaan air bersih, pasokan listrik, jaringan komunikasi, dan lain sebagainya.
- Infrastruktur Lunak (Soft Infrastructure). Infrastruktur lunak merupakan semua infrastruktur yang berhubungan dengan sistem, nilai, norma, peraturan, dan pelayanan publik, yang disediakan oleh berbagai pihak, khususnya pemerintah. Contoh peraturan lalu lintas, etika kerja, pelayanan publik, peraturan perundang-undangan, dan lain sebagainya.
Neil S. Grigg, membedakan infrastruktur menjadi enam kategori besar, yaitu :
- kelompok jalan (jalan, jalan raya, jembatan).
- kelompok pelayanan transportasi (transit, rel kereta api, pelabuhan, bandar udara).
- kelompok air (air bersih, air kotor, semua sistem air, termasuk jalan air).
- kelompok manajemen limbah (sistem manajemen limbah padat).
- kelompok bangunan dan fasilitas olah raga luar.
- kelompok produksi dan distribusi energi (listrik dan gas).
Ian Jacobs, membedakan infrastruktur menjadi dua jenis, yaitu :
- infrastruktur dasar, merupakan sektor yang memiliki karakteristik publik dan kepentingan dasar dalam hal sektor ekonomi lainnya, tidak dapat diperjual-belikan, dan tidak dapat dipisah-pisahkan, baik dalam hal teknis maupun spasial. Contoh : jalan raya, bendungan, drainase, dan lain-lain.
- infrastruktur pelengkap, seperti jaringan telekomunikasi, gas, listrik, dan pengadaan air minum.
Sedangkan World Bank, membagi infrastruktur menjadi tiga jenis, yaitu :
- infrastruktur ekonomi, yang terdiri dari public utilities dan public works. Public utilities diartikan sebagai aset fisik penyedia jasa yang difungsikan dalam produksi dan konsumsi final, yang terdiri dari telekomunikasi, air minum, gas, dan sanitasi. Sedangkan public works berupa bendungan, saluran irigasi dan drainase, serta aset fisik di sektor transportasi seperti : rel kereta api, jalan raya, bandar udara, dan pelabuhan laut.
- infrastruktur sosial, yang diartikan sebagai aset yang bertujuan dalam memberikan dukungan kesehatan (rumah sakit, puskesmas) dan skill tersendiri dari pendidikan (sekolah, perpustakaan, taman bermain, museum).
- infrastruktur administrasi atau institusi, yang terdiri dari koordinasi, penegakan hukum, kontrol terhadap administrasi, dan kebudayaan.
Komponen Infrastruktur. Infrastruktur yang dibangun baik oleh pemerintah maupun pihak swasta, terdiri dari berbagai komponen yang saling mendukung satu dengan yang lainnya. Berdasarkan Program Pembangunan Prasarana Kota Terpadu (P3KT), komponen infrastruktur terdiri dari : jalan kota, perencanaan kota, peremajaan kota, pembangunan kota baru, air minum, pengendalian banjir, perumahan, perbaikan kampung, drainase, air limbah, persampahan, perbaikan prasarana kawasan pasar, rumah sewa, dan lain sebagainya. Sedangkan menurut American Public Works Association (APWA), komponen infrastruktur terdiri dari :
- sistem penyediaan air bersih, seperti : waduk, penampungan air bersih, fasilitas pengolahan air, dan lain sebagainya.
- fasilitas transportasi, seperti : jalan raya, rel kereta api, bandar udara, termasuk rambu lalu lintas, dan fasilitas pengontrol.
- sistem transit publik.
- sistem kelistrikan, produksi dan distribusi kepada masyarakat.
- sistem pengelolaan air limbah, seperti : pengumpul, pengolahan, pembuangan, dan daur ulang.
- fasilitas pengolahan limbah padat beserta sistem pengelolaannya.
- fasilitas pengendalian banjir, drainase irigasi, daerah resapan air.
- fasilitas lintas air dan sistem navigasinya.
- gedung publik, seperti : sekolah dan rumah sakit.
- fasilitas perumahan publik.
- fasilitas komunikasi dan sistemnya.
- fasilitas gas alam.
- tempat rekreasi, seperti : taman kota, tempat bermain, dan lain sebagainya.
Komponen infrastruktur sebagaimana tersebut di atas, dapat dikelompokkan dalam tiga karakteristik, yaitu :
- komponen yang menghasilkan masukan/input bagi masyarakat, seperti pasokan listrik dan sarana air bersih.
- komponen yang mengambil keluaran/output dari masyarakat, seperti saluran drainase dan tempat pembuangan sampah.
- komponen yang dapat memberikan input dan mengambil output dari masyarakat, seperti jaringan komunikasi dan jalan raya.
Fungsi Infrastruktur. Secara umum, infrastruktur berfungsi untuk menopang kegiatan masyarakat, memfasilitasi serta mendukung kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat, serta distribusi barang dan jasa. Secara lebih terperinci, fungsi dari infrastruktur diantaranya adalah sebagai berikut :
- jalan, berfungsi untuk memperlancar proses transportasi dan distribusi barang.
- jembatan, berfungsi untuk menghubungkan satu tempat dengan tempat lain.
- rumah, berfungsi sebagai tempat tinggal.
Manfaat Infrastruktur. Infrastruktur mempunyai banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat, diantaranya dalam bidang sosial, ekonomi, dan budaya.
- dalam bidang sosial, infrastruktur bermanfaat sebagai sarana sosialisasi dan komunikasi antar warga masyarakat.
- dalam bidang ekonomi, infrastruktur bermanfaat sebagai sarana distribusi dan transaksi barang-barang perekonomian.
- dalam bidang budaya, infrastruktur bermanfaat sebagai salah satu kebudayaan itu sendiri. Contohnya pembangunan rumah-rumah adat yang dibangun sesuai dengan kebudayaan setempat.
Pembangunan infrastruktur akan berdampak pada perkembangan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan negara. Infrastruktur berperan sebagai penggerak di sektor perekonomian yang akan mendorong bagi berkembangnya sektor-sektor terkait sebagai multiplier dan pada akhirnya akan menciptakan lapangan usaha baru dan memberikan output hasil produksi sebagai input untuk konsumsi.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian infrastruktur, sifat, jenis, komponen, fungsi, dan manfaat infrastruktur.
Semoga bermanfaat.