Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, berikut peraturan perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2006, mempunyai peranan yang sangat penting dalam rangka penegakan hukum dan penanganan pelanggaran hak asasi manusia.
Bahwa perkembangan sistem peradilan pidana saat ini tidak saja berorientasi kepada pelaku, tetapi juga berorientasi kepada kepentingan saksi dan korban. Untuk itulah kelembagaan LPSK harus dikembangkan dan diperkuat agar dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya dapat sinergis dengan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga penegak hukum yang berada dalam sistem peradilan pidana.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 2014 tersebut di atas dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
Bahwa perkembangan sistem peradilan pidana saat ini tidak saja berorientasi kepada pelaku, tetapi juga berorientasi kepada kepentingan saksi dan korban. Untuk itulah kelembagaan LPSK harus dikembangkan dan diperkuat agar dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya dapat sinergis dengan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga penegak hukum yang berada dalam sistem peradilan pidana.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 2014 tersebut di atas dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam
- Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang perlindungan saksi dan korban tersebut.
- Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengan sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
- Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
- Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
LPSK merupakan lembaga yang mandiri dan berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. LPSK dapat membuka perwakilan di daerah sesuai dengan keperluan. LPSK :
- bertanggung jawab kepada Presiden.
- membuat laporan secara berkala tentang pelaksanaan tugas LPSK kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling sedikit sekali dalam satu tahun.
Kelembagaan LPSK. Anggota LPSK adalah penyelenggara negara yang diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota LPSK adalah sebagai berikut :
- warga negara Indonesia.
- sehat jasmani dan rohani.
- tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidananya paling singkat 5 tahun.
- berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat proses pemilihan.
- berpendidikan paling rendah Strata 1.
- berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 tahun.
- memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
- memiliki nomor pokok wajib pajak.
Pimpinan LPSK berjumlah atas 7 orang, yang terdiri dari :
- satu orang Ketua merangkap Anggota LPSK.
- enam orang Wakil Ketua masing-masing merangkap sebagai Anggota LPSK.
yang dipilih dan diangkat dari unsur profesional yang mempunyai pengalaman di bidang pemajuan, pemenuhan, perlindungan, penegakan hukum dan hak asasi manusia, kepolisian, kejaksaan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, akademisi, advokad, atau lembaga swadaya masyarakat, dengan masa jabatan anggota LPSK adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud diatas bekerja secara kolektif, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan organisasi, dengan ketentuan :
- Tenaga ahli dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh pejabat pembina kepegawaian dengan persetujuan Ketua LPSK.
- Tenaga ahli berhak atas penghasilan dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, LPSK dibantu oleh sekretariat jenderal yang dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal, yang bertanggung jawab kepada pimpinan LPSK. Sekretaris jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Sedangkan untuk memberikan nasehat dan pertimbangan kepada anggota LPSK dibentuk dewan penasehat. Dewan penasehat dipilih melalui panitia seleksi, yang dibentuk oleh LPSK yang terdiri atas unsur :
- LPSK.
- pemerintah.
- masyarakat.
Jumlah anggota dewan penasehat paling banyak 5 orang dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan. Masa jabatan anggota dewan penasehat selama 5 tahun.
Anggota LPSK diberhentikan karena :
- meninggal dunia.
- masa tugasnya telah berakhir.
- atas permintaan sendiri.
- sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas selama 30 hari secara terus menerus.
- melakukan perbuatan tercela dan/atau hal-hal lain yang berdasarkan keputusan LPSK yang bersangkuta harus diberhentikan karena telah mencemarkan martabat dan reputasi, dan/atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas LPSK.
- dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 tahun.
Tanggung Jawab dan Kewenangan LPSK. LPSK bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban berdasarkan tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 2014. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tersebut, LPSK berwenang :
- meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan.
- menelaah keterangan, surat dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan.
- meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memruksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum.
- mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
- mengelola rumah aman.
- memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman.
- melakukan pengamanan dan pengawalan.
- melakukan pendampingan saksi dan/atau korban dalam proses peradilan.
- melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi.
Dalam hal kewenangan LPSK sebagaimana tersebut tidak dipenuhi oleh instansi yang bersangkutan atau pihak lain maka pejabat dari instansi atau pihak lain tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Pemberian Perlindungan Saksi dan Korban. Perlindungan LPSK terhadap saksi dan/atau korban diberikan dengan syarat sebagai berikut :
- sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban.
- tingkat ancaan yang membahayakan saksi dan/atau korban.
- hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap saksi dan/atau korban.
- rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
Perlindungan LPSK terhadap saksi pelaku diberikan dengan syarat sebagai berikut :
- tindak pidana yang akan siungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK.
- sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana.
- bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.
- kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis.
- adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkapkan menurut keadaan yang sebenarnya.
Sedangkan perlindungan LPSK terhadap pelapor dan ahli diberikan dengan syarat sebagai berikut :
- sifat pentingnya keterangan pelapor dan ahli.
- tingkat ancaman yang membahayakan pelapor dan ahli.
Tata Cara Pemberian Perlindungan Saksi dan Korban. Tata cara memperoleh perlindungan terhadap saksi dan korban adalah sebagai berikut :
- saksi dan/atau korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan pemohonan secara tertulis kepada LPSK.
- LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana tersebut di atas.
- Keputusan LPSK diberikan secara terulis paling lambat 7 hari sejak permohonan perlindungan diajukan.
Dalam hal tertentu, LPSK dapat memberikan perlindungan tanpa diajukan permohonan.
Perlindungan LPSK terhadap anak yang menjadi saksi dan korban dapat diberikan setelah mendapat ijin dari orang tua atau wali dari anak yang bersangkutan. Ijin tersebut tidak diperlukan dalam hal :
- orang tua/wali diduga sebagai pelaku tindak pidana terhadap anak yang bersangkutan.
- orang tua/wali patut diduga menghalang-halangi anak yang bersangkutan dalam memberikan kesaksian.
- orang tua/wali tidak cakap menjalankan kewajiban sebagai orang tua/wali.
- anak tidak memiliki orang tua/wali.
- orang tua/wali anak yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.
Perlindungan LPSK terhadap anak yang menjadi saksi dan/atau korban yang tidak memerlukan ijin dari orang tua/walinya tersebut, diberikan berdasarkan penetapan Ketua Pegadilan Negeri setempat atas permintaaan LPSK.
Penghentian Perlindungan Atas Saksi dan Korban. Perlindungan atas keamanan saksi dan/atau korban hanya dapat dihentikan berdasarkan alasan sebagai berikut :
- saksi dan/atau korban meminta agar perlindungan terhadapnya dihentikan, dalam hal permohonan diajukan atas inisiatif sendiri.
- atas permintaan pejabat yang berwenang, dalam hal permintaan perlindungan terhadap saksi dan/atau korban berdasarkan atas permintaan pejabat yang bersangkutan.
- saksi dan/atau korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian.
- LPSK berpendapat bahwa saksi dan/atau korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan.
Penghentian perlindungan keamanan seorang saksi dan/atau korban harus dilakukan secara tertulis.
Semoga bermanfaat.