Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil : Perencanaan Kinerja Pegawai (Penyusunan Dan Penetapan Sasaran Kinerja Pegawai)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Perencanaan Kinerja. Perencanaan kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP dengan memperhatikan Perilaku Kerja, yaitu setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 
  • Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang harus dicapai setiap tahun. 

1. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
SKP wajib disusun dan disepakati oleh PNS dan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau telah direvisi oleh Pengelola Kinerja. Yang dimaksud dengan :
  • Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
  • Pengelola Kinerja adalah pejabat yang menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan kinerja PNS.
Kinerja Pegawai Negeri Sipil atau Kinerja PNS adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.

Proses penyusunan SKP dilakukan dengan memperhatikan :
  • perencanaan strategis instansi pemerintah, yang meliputi dokumen perencanaan yang bersifat strategis antara lain : rencana strategis, rencana kerja, dan/atau cetak biru transformasi organisasi.
  • perjanjian kinerja.
  • organisasi dan tata kerja.
  • uraian jabatan.
  • SKP atasan langsung.

Isi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). SKP memuat kinerja utama yang harus dicapai oleh seorang PNS setiap tahun. Kinerja utama merupakan penjabaran kinerja dari kinerja utama atasan langsung, yaitu :
  • kinerja utama bagi pejabat pimpinan tinggi merupakan penjabaran sasaran unit/organisasi.
  • kinerja utama bagi pejabat administrasi merupakan penjabaran kegiatan atasan langsung.
  • kinerja utama bagi pejabat fungsional merupakan akumulasi nilai pelaksanaan butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung.
Proses penjabaran tersebut dilakukan melalui pembahasan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau Pengelola Kinerja.

Selain kinerja utama tersebut di atas, SKP dapat juga memuat kinerja tambahan atau tugas tambahan, yaitu merupakan tugas yang diberikan oleh pimpinan unit kerja dengan karakteristik sebagai berikut :
  • disepakati antara pimpinan unit kerja atau Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan yang bersangkutan.
  • diformalkan dalam surat keputusan.
  • di luar tugas pokok jabatan.
  • sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang bersangktan.
  • terlait langsung denngan tugas atau output organisasi. 

Kinerja utama dan kinerja tambahan sedikitnya harus memuat :
  • Indikator Kinerja Individu, yaitu ukuran keberhasilan kerja yang dicapai oleh setiap PNS.
  • Target Kinerja, yaitu jumlah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan. Target kinerja juga dapat diartikan sebagai target yang ingin dicapai berdasarkan kegiatan tugas jabatan dan indikator kinerja individu yang telah ditetapkan berdasarkan data realisasi kinerja periode sebelumnya dan/atau kinerja yang akan dicapai sesuai dengan visi dan misi organisasi.

Indikator Kinerja Individu disusun dengan memperhatikan kriteria :
  • spesifik, maksudnya adalah kemampuan menyatakan sesuatu yang khas/unik dalam menilai kinerja suatu unit kerja.
  • terukur, maksudnya adalah kemampuan yang diukur dengan jelas, memiliki satuan pengukuran, dan jelas cara pengukurannya.
  • realistis, maksudnya adalah ukuran yang dapat dicapai dan menantang.
  • memiliki batas waktu pencapaian, maksudnya adalah proses pencapaian indikator kinerja individu memiliki batas waktu yang jelas.
  • menyesuaikan kondisi internal dan eksternal organisasi, maksudnya adalah kemampuan untuk beradaptasi dengan kondidi internal dan eksternal organisasi.

Target Kinerja meliputi :
  • kuantitas, maksudnya adalah jumlah/banyaknya keluaran (output) dan/atau manfaat (outcome) yang harus ada dalam setiap target kinerja.
  • kualitas, maksudnya adalah mutu keluaran dan/atau mutu manfaat dan tidak selalu harus ada dalam target kinerja, disesuaikan jenis dan karakteristik kegiatan yang dilaksanakan.
  • waktu, maksudnya adalah standar waktu yang digunakan untuk menyelesaikan kegiatan dan tidak selalu harus ada dalam target kinerja, disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan yang dilaksanakan.
  • biaya, maksudnya adalah dana yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kegiatan dan tidak selalu harus ada dalam target kinerja, disesuaikan dengan jenis dan karakteristik kegiatan yang dilaksanakan.

2. Penetapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
SKP yang telah disusun dan disepakati oleh PNS yang bersangkutan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau Pengelola Kinerja kemudian ditandatangani oleh PNS tersebut dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS. Penetapan SKP dimaksud dilakukan setiap tahun pada bulan Januari. Penetapan SKP dituangkan dalam dokumen SKP. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah SKP disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS, maka PNS yang bersangkutan menyusun SKP pada jabatan baru. 

Aspek Perilaku Kerja. Perilaku kerja meliputi aspek :
  • orientasi pealayanan, maksudnya adalah sikap dan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayan terbaik kepada yang dilayani, antara lain meliputi masyarakt, atasan, rekan kerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain.
  • komitmen, maksudnya adalah kemauan dan kemampuan  untuk menyelaraskan sikap dan tindakan PNS untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas dari pada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
  • inisiatif kerja, maksudnya adalah kemauan dan kemampuan untuk melahirkan ide-ide baru, cara-cara baru untuk peningkatan kerja, kemauan untuk membantu rekan kerja yang membutuhkan bantuan, melihat masalah sebagai peluang bukan sebagai ancaman, kemauan untuk bekerja lebih baik setiap hari, serta penuh semangat dan antusiasme. Aspek inisiatif kerja juga termasuk inovasi yang dilakukan oleh PNS.
  • kerja sama, maksudnya adalah kemauan dan kemampuan PNS untuk bekerja sama dengan rekan kerja, atasan, bawahan dalam unit kerjanya serta instasi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.
  • kepemimpinan, maksudnya adalah  kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi. Kepemimpinan yang memiliki karakter sebagai panutan (Role Model), penyemangat (Motivator), dan pemberdaya (Enabler).

Aspek kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki :
  • jabatan pimpinan tinggi.
  • jabatan administrator.
  • jabatan pengawas.
  • jabatan fungsional yang karekteristik kegiatannya membutuhkan aspek kepemimpinan.

Beberapa jenis jabatan fungsional dapat memiliki aspek perilaku kepemimpinan karena jenjangnya mempunyai tugas sebagai ketua tim atau koordinator tim.

Semoga bermanfaat.