Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat. Para pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik wajib beritikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik selama transaksi berlangsung.
- Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berikut perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, memberikan peluang terhadap pemanfaatan teknologi informasi oleh penyelenggara negara, orang, badan hukum, dan/atau masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi harus dilakukan secara baik, bijaksana, bertanggung jawab, efektif, dan efisien agar dapat diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
- Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Kontrak Elektronik. Yang dimaksud dengan "kontrak elektronik" adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik.
- Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
- Pilihan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak internasional termasuk yang dilakukan secara elektronik dikenal dengan choise of law. Hukum ini mengikat sebagai hukum yang berlaku bagi kontrak tersebut.
- Pilihan hukum dalam transaksi elektronik hanya dapat dilakukan jika dalam kontraknya terdapat unsur asing dan penerapannya harus sejalan dengan prinsip atau asas hukum perdata internasional.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, maka hukum yang berlaku didasarkan pada asas hukum perdata internasional, maksudnya adalah bahwa dalam hal tidak ada pilihan hukum, penetapan hukum yang berlaku berdasarkan prinsip atau berasaskan hukum perdata internasional yang akan ditetapkan sebagai hukum yang berlaku pada kontrak elektronik internasional tersebut.
Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi intenasional yang dibuatnya.
- Forum yang berwenang mengadili sengketa kontrak internasional, termasuk yang dilakukan secara elektronik, adalah forum yang dipilih oleh para pihak. Forum tersebut dapat berbentuk pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana tersebut, maka penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas hukum perdata internasional, maksudnya adalah :
- bahwa dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan forum, kewenangan forum berlaku berdasarkan prinsip atau asas hukum perdata internasioal. Asas tersebut dikenal dengan asas tempat tinggal tergugat (the basis of presence) dan asas efektivitas yang menekankan pada tempat harta benda tergugat berada (principle of effectiveness).
Pengirim dan Penerima Transaksi Elektronik. Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati, yaitu mencakup juga kesepakatan mengenai prosedur yang terdapat dalam sistem elektronik yang bersangkutan. Kecuali ditentukan lain oleh para pihak :
- transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima. Transaksi elektronik terjadi pada saat kesepakatan antara para pihak yang dapat berupa, antara lain pengecekan data, identitas, nomor identifikasi pribadi (personal identification number/PIN), atau sandi lewat (password).
Persetujuan atas penawaran transaksi elektronik harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Tanggung Jawab Dalam Transaksi Elektronik. Pengirim atau penerima dapat melakukan transaksi elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan (dengan surat kuasa) olehnya, atau melalui agen elektronik.
- Pengirim adalah subyek hukum yang mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
- Penerima adalah subyek hukum yang menerima informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dari pengirim.
Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik diatur sebagai berikut :
- jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi.
- jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaski elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa.
- jika dilakukan melalui agen elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara agen elektronik.
Kerugian dan Akibat Hukum Dalam Transaksi Elektronik. Kerugian dalam transaksi elektronik dapat disebabkan karena dua keadaan dan berakibat hukum sebagai berikut :
- Jika kerugian transaksi elektronik disebabkan gagal beroperasinya agen elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap sistem elektronik, maka segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara agen elektronik.
- Jika kerugian transaksi elektronik disebabkan gagal beroperasinya agen elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, maka segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
Ketentuan tersebut di atas tidak berlaku dalam hal dapat dibuktkan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna sistem elektronik.
Penyelenggara agen elektronik tertentu harus menyediakan firur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi. Yang dimaksud dengan :
- Agen elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang.
- Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
- Fitur adalah fasilitas yang memberikan kesempatan kepada pengguna agen elektronik untuk melakukan perubahan atas informasi yang disampaikannya, misalnya berkaitan dengan pembatalan (cancel), edit, dan konfirmasi ulang.
Semoga bermanfaat.