Ajaran Sebab Akibat Dalam Hukum Pidana

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Setiap peristiwa yang terjadi pasti ada penyebabnya. Setiap penyebab mengundang suatu akibat. Penyebab tersebut dapat berupa suatu perbuatan tertentu atau dapat juga berupa suatu kehendak, suatu keadaan, atau yang lainnya. Dalam hukum pidana, pencarian peyebab tersebut tidak terbatas hanya pada suatu tindakan yang dapat dipidana saja, melainkan juga berlaku untuk semua kejadian atau peristiwa yang terjadi. 

Dalam suatu tindak pidana yang terjadi, akan selalu dipersoalkan apa yang mesti diartikan dengan sebab yang menimbulkan suatu akibat tertentu dalam hubungannya dengan pelaku. Oleh karenanya sangatlah penting mempelajari masalah sebab akibat. Dengan mempelajari masalah sebab akibat, akan dapat :
  • Mengetahui dan menentukan hubungan sebab dan akibat, yang berarti menentukan ada atau tidaknya telah terjadi suatu tindak pidana (suatu tindakan yang dapat dipidana).
  • Menentukan siapa yang harus dipertanggungjawabkan atas suatu akibat tertentu yang berupa suatu tindak pidana. 

Teori tentang sebab akibab :
1. Teori Syarat (conditio sine qua non).
Menurut teori syarat, suatu kejadian yang merupakan akibat biasanya ditimbulkan oleh beberapa peristiwa atau keadaan  atau faktor yang satu sama lainnya merupakan suatu rangkaian yang berhubungan. Beberapa peristiwa atau kejadian atau faktor tersebut merupakan syarat yang mengakibatkan timbulnya suatu akibat. Atau dengan kata lain, tanpa adanya syarat tersebut, tidak akan timbul suatu akibat.
Tokoh dari teori syarat adalah Von Buri, yang mengatakan bahwa yang dianggap sebagai syarat adalah setiap peristiwa atau faktor yang jika ditiadakan, maka tidak akan terjadi suatu akibat. Penganut dari ajaran Von Buri antara lain Van Hamel, Zevenbergen, Vos, dan Noyon Langemeyer.

2. Teori Khusus (individualiserende theorie).
Menurut teori khusus, dalam mencari sebab dari suatu akibat dibatasi oleh satu atau beberapa peristiwa atau faktor  saja yang dianggap berpadanan, paling dekat atau seimbang dengan timbulnya suatu akibat.
Tokoh dari teori khusus adalah Traeger. Traeger mengadakan pembedaan antara rangkaian peristiwa-peristiwa dan mencari salah satu dari peristiwa-peristiwa tersebut yang paling dekat menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang. Traeger hanya mencari satu peristiwa saja yang harus dianggap sebagai sebab dari akibat yang terjadi. Ajaran ini akan membatasi suatu peristiwa yang harus dianggap sebagai sebab, mendasarkan penelitian pada fakta setelah delik terjadi (post factum), oleh karena itu ajaran ini disebut sebagai teori khusus atau individualiserende theorie. 
Teori khusus ini terus mengalami perkembangan, dan terbagi menjadi beberapa teori, diantaranya :
  • Teori pengaruh terbesar (die meist bedingung), yang dikemukakan oleh Birk Meyer. Teori ini menentukan, sebagai sebab dari suatu akibat adalah peristiwa yang paling besar pengaruhnya pada timbulnya akibat tersebut. 
  • Teori yang paling menentukan (die doorslag geeft), yang dikemukakan oleh Binding. Teori ini menyatakan bahwa peristiwa yang dianggap sebagai sebab adalah peristiwa positif atau yang menjurus kepada timbulnya akibat, yang lebih menentukan dari pada peristiwa negatif yang menahan supaya akibat tidak timbul (overwicht van positieve over negatieve voorwaarden).
  • Teori kepastian (die art des werdens), yang dikemukakan oleh Kohler. Teori ini menyatakan bahwa yang harus dianggap sebagai sebab adalah peristiwa yang pasti menimbulkan suatu akibat. 

3. Teori Umum (generaliserende theorie).  
Teori ini mendasarkan penelitiannya kepada fakta sebelum delik terjadi (ante factum), yaitu pada fakta yang pada umumnya menurut perhitungan yang layak, dapat dianggap sebagai sebab yang menimbulkan akibat tersebut. 
Pada perkembangannya, teori umum ini terbagi menjadi beberapa teori yang berbeda, di mana perbedaannya bertitik tolak pada pengertian dari istilah perhitungan yang layak. Teori-teori yang mendasarkan pada teori umum, diantaranya adalah : 
  • Teori keseimbangan subyektif (adaequatie theorie), yang dikemukakan oleh Von Kries. Ajaran ini menyataka bahwa peristiwa yang harus dianggap sebagai sebab dari pada akibat yang timbul adalah peristiwa yang menurut perhitungan yang layak seimbang dengan akibat tersebut. Yang dimaksud dengan perhutungan yang layak dalam teori ini adalah peristiwa yang diketahui atau yang harus diketahui oleh pelaku. 
  • Teori keseimbangan obyektif, yang dikemukakan oleh Rumelin. Ajaran ini mengatakan bahwa yang dimaksud dengan perhitungan yang layak adalah bukan hanya apa yang diketahui oleh pelaku, tetapi juga apa yang kemudian diketahui oleh hakim, walaupun hal tersebut sebelumnya tidak dketahui oleh pelaku. 
  • Teori keseimbangan gabungan, yang dikemukakan oleh Simons. Ajaran ini mengatakan bahwa yang dimaksud dengan perhitungan yang layak adalah menurut pengalaman manusia. 

Di samping teori-teroi tersebut di atas, masih banyak lagi teori-teori tentang sebab akibat yang dikemukakan oleh banyak sarjana.  Misalkan Pompe, yang menggabungkan antara teori umum dan teori khusus. Menurut Pompe, sebagai sebab dari suatu akibat adalah peristiwa yang padanya terletak kekuatan yang menimbulkan suatu akibat tertentu. Selain itu juga faktor-faktor yang mencakup timbulnya akibat tersebut, karena faktor yang demikian itu nyatanya akan menimbulkan akibat. Sehingga menurut Pompe, untuk penentuan sebab sehubungan dengan hukum pidana dapat digunakan teori umum keseimbangan dalam pengertian pencakupan, dan dapat juga digunakan teori khusus dalam pengertian kekuatan.

Semoga bermanfaat.