Memiliki rumah sendiri merupakan keinginan dan idaman banyak orang. Dalam membeli rumah, salah satu hal yang harus dipertimbangkan adalah segi kelayakan tempat tinggal itu. Banyak orang kurang menyadari tentang hal ini, dan tinggal di rumah yang tidak layak. Dalam hal ini yang dimaksud dengan tidak layak bukan dalam arti rumah tersebut jelek, akan tetapi lebih ke lingkungan dan lokasi dimana rumah tersebut berada.
gambar : rumah.com |
Ada dua kategori rumah yang dianggap layak, yaitu :
- Secara fisik. Rumah tersebut tidak lembab, pencahayaannya memadai, sirkulasi udara baik, dan luasnya memenuhi standar. Luas standar minimal rumah yang diakui badan kesehatan dunia (WHO) adalah 7,2 meter persegi per satu orang.
- Secara lingkungan. Rumah harus memenuhi standar infrastruktur dan utilitas, yaitu harus memiliki air bersih, sanitasi lingkungan mesti memenuhi syarat, dan aksebilitasnya harus memadai.
Selain dari masalah kelayakan, hal-hal lain yang sering menjadi pertimbangan banyak orang dalam memilih rumah adalah :
- Bentuk rumah. Pemilihan bentuk rumah sangat tergantung pada selera masing-masing pihak.
- Lokasi. Masalah lokasi menjadi salah satu faktor pemilihan rumah idaman. Pemilihan lokasi ini bergantung pada kebutuhan dan kepentingan masing-masing orang, dan tentunya juga sangat bergantung juga pada kondisi finansial orang tersebut.
Hal lain yang biasa dipertimbangkan dalam memilih rumah untuk tempat tinggal adalah memilih membeli rumah baru yang disediakan oleh pengembangan atau rumah lama. Soal harga dan model bangunan, itu tergantung pada selera masing-masing.
Untuk rumah baru yang siap huni, pada umumnya model rumah di hunian kelas menengah ke bawah yang dibangun pengembang dibuat seragam. Keuntungan membeli rumah baru dari pengembang adalah berkaitan dengan lingkungan sekitar. Lingkungannya akan lebih tertata. Memang membeli rumah di perumahan yang disediakan oleh pengembang, harga yang harus dibayarkan akan lebih mahal, karena kita tidak hanya membeli rumah, tetapi juga membeli fasilitas umum. Seperti jalan, saluran pembuangan, air, listrik, dan taman.
Hal penting lainnya, jika anda ingin membeli rumah adalah mengenai keabsahan atau legalitas. Legalitas yang dimaksud adalah :
1. Legalitas dari pengembang.
Hal ini penting untuk menghindarkan anda dari penipuan. Pengembang yang baik harus mempunyai track record yang jelas. Akan lebih baik jika pengembang merupakan anggota dari suatu asosiasi pengembang, misalnya anggota Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI). Karena adanya asosiasi tersebut dapat membantu anda juka terjadi masalah antara si pembeli dan si pengembang. Pemilihan pengembang yang kredibilitasnya teruji dibutuhkan juga untuk keperluan pengajuan KPR ke bank.
2. Legalitas tanahnya.
Anda mesti mengetahui, apakah tanah tersebut memang benar-benar diperuntukkan bagi perumahan atau merupakan tanah milik orang lain ? Jangan sampai tanah tersebut belum dibeli oleh pengembang tapi sudah dipasarkan. Anda bisa menanyakan pada pengembang, bukti kalau tanah tersebut dudah dibeli. Hal tersebut merupakan hak anda sebagai pembeli untuk bertanya.
3. Legalitas perijinan untuk membangun di tanah tersebut.
Setiap bangunan rumah yang dibangun harus memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu pengembang juga harus memiliki Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT). Apakah d tempat itu memang diijinkan untuk membangun hunian perumahan dengan bentuk yang ditawarkan oleh pengembang ? Jangan sampai anda membeli rumah yang dibangun di atas tanah yang merupakan jalur hijau.
Selain itu anda juga harus mengetahui site plan dari perumahan tersebut sudah disahkan oleh pihak yang berwenang. Karena dengan telah disahkannya site plan perumahan tersebut, berarti tidak akan ada masalah dengan surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pemeriksaan legalitas tersebut juga diperlukan apabila yang hendak dibeli adalah rumah lama. Periksalah :
- Sertipikat tanahnya.
- Injin bangunannya.
- Gambar rumahnya. Hal ini agar kita bisa mengetahui struktur bangunan rumah. Gambar ini akan diperlukan apabila suatu saat akan diadakan renovasi atas rumah tersebut.
Tips membeli rumah. Berikut tips dalam membeli rumah, agar kita bisa melakukan transaksi jual beli rumah dengan memuaskan :
- Ketahui siapa pengembangnya.
- Baca baik-baik perjanjian awal yang dibuat antara anda dan penjual atau pengembang. Kalau anda merasa dirugikan, hindari untuk menandatangani perjanjian tersebut. Diskusikan isi perjanjian tersebut dengan penjual atau pengembang, dan cari jalan tengahnya. Pada prinsipnya, suatu perjanjian harus menguntungkan kedua belah pihak. Jadi perjanjian yang merugikan anda bisa dirubah. Yang terpenting adalah jangan pernah anda menggampangkan isi dari perjanjian.
- Baca perjanjian dengan bank. Kalau bunga yang ditawarkan rendah, biasanya itu haya berlaku untuk satu tahun pertama. Bunga yang rendah bisa terjadi karena pengembang memberikan subsidi selama setahun. Pada tahun kedua dan seterusnya, bunganya akan naik. Jadi perhatikan baik-baik apa yang ditawarkan bank.
Penting bagi anda adalah jangan pernah malu bertanya, apabila anda memang tidak tahu atau tidak memahami dengan apa yang anda hadapi dalam membeli rumah. Hal tersebut untuk keamanan dan kenyamanan anda dalam menempati rumah tinggal tersebut.
Demikian penjelasan berkaitan dengan cara pintar dalam membeli rumah.
Semoga bermanfaat.