Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Disebut peninjauan secara sosiologis yaitu apabila negara dilihat secara keseluruhan tanpa melihat isinya dan sebagainya. Sedangkan disebut peninjauan secara yurisis yaitu apabila negara hanya dilihat dari isinya dan strukturnya.
Bentuk negara pada jaman Yunani kuno mengutamakan peninjauan secara ideal (fisafat). Bentuk negara jaman Yunani kuno menurut pendapat :
Bentuk negara pada jaman Yunani kuno mengutamakan peninjauan secara ideal (fisafat). Bentuk negara jaman Yunani kuno menurut pendapat :
1. Plato.
Plato mengemukakan lima macam bentuk negara yang sesuai dengan sifat tertentu dan jiwa manusia, yaitu :
- Aristrokrasi yang berada di puncak. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh aristokrat (cendikiawan) sesuai dengan pikiran keadilan. Keburukan mengubah aristokrasi menjadi :
- Timokrasi. Timokrasi adalah pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan. Timokrasi ini berubah menjadi :
- Oligarkhi. Oligarkhi adalah pemerintahan oleh para (golongan) hartawan. Keadaan ini melahirkan milik partikulir, maka orang-orang miskinpun bersatu melawan kaum hartawan dan lahirlah :
- Demokrasi. Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat. Karena salah mempergunakannya, maka keadaan ini berakhir dengan kekacauan atau anarkhi.
- Tirani. Tirani adalah pemerintahan oleh seorang penguasa yang bertindak dengan sewenang-wenang. Bentuk negara ini adalah yang paling jauh dari cita-cita tentang keadilan.
2. Aristoteles.
Aristoteles mengemukakan bentu negara yang dibaginya menurut bentuk yang ideal dan bentuk pemerosotan, yaitu sebagai berikut :
- Monarkhi (bentuk ideal). Monarkhi adalah pemerintahan oleh satu orang guna kepentingan seluruh rakyat.
- Tirani (bentuk pemerosotan dari Monarkhi). Tirani adalah pemerintahan oleh satu orang untuk kepentingannya sendiri.
- Aristokrasi (bentuk ideal). Aristokrasi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang yaitu para cendikiawan guna kepentingan seluruh rakyat.
- Oligarkhi (bentuk pemerosotan dari Aristokrasi). Oligarkhi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang guna kepentingan kelompok (golongan) nya sendiri.
- Plutokrasi (bentuk pemerosotan dari Aristokrasi). Plutokrasi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang kaya guna kepentingan orang-orang kaya.
- Politea (bentuk ideal). Politea adalah suatu pemerintahan oleh seluruh orang guna kepentingan seluruh rakyat.
- Demokrasi (bentuk kemerosotan dari Politea). Demokrasi adalah pemerintahan dari orang-orang yang tidak tahu sama sekali soal-soal pemerintahan.
Ketujuh bentuk negara tersebut menurut Aristoteles tidak berdiri sendiri, akan tetapi mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya sehingga merupakan satu siklus. dari siklus bentuk-bentuk negara tersebut, maka muncullah teori revolusi dan teori kuantitas dan kualitas dari Aristoteles. Menurut Aristoteles dalam teori kuantitas dan kualitas, menyebutkan bahwa negara yang ideal adalah berdasarkan kuantitas dan pemerosotannya berdasarkan kualitas.
3. Polybios.
Polynios adalah seorang penganut teori kuantitas dan kualitas dari Aristoteles, yang hidup pada jaman Alexander Zulkarnaen. Bentuk negara menurut Polybios sama dengan yang dikemukakan oleh Aristoteles, dengan sedikit perubahan, yaitu :
- Mengganti Politea dengan Demokrasi (bentuk ideal), dan
- Aristokrasi (bentuk kemerosotan dari Demokrasi)
Menurut Polybios, bahwa bentuk negara yang satu harus keluar dari bentuk negara yang lain, dengan urutan sebagai berikut :
- Monarkhi.
- Aristokrasi.
- Oligarkhi.
- Demokrasi.
- Tirani.
- kembali ke Monarkhi dan seterusnya.
(dari buku Ilmu Negara, Moh. Kusnardi, SH dan Bintan R. Saragih, SH)
Semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat.