Anak Angkat (Anak Adopsi), Pengertian Dan Prosedur Pengangkatannya

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Anak Angkat (Anak Adopsi). Pengertian anak angkat diatur dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa  yang dimaksud dengan :

  • Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Baca juga : Hukum Adat Kekerabatan

Prosedur Pengangkatan Anak (Adopsi). Yang dapat melakukan pengangkatan anak (adopsi) adalah :

1. Pasangan Suami Isteri.
Ketentuan mengenai pengangkatan anak bagi pasangan suami isteri diatur dalam :
  • Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor : 6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor : 2 tahun 1979 tentang Pemeriksaan permohonan pengesahan/pengakatan anak
  • Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak.

Dalam Surat Keputusan Menteri Sosial tersebut juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus suami isteri dalam ikatan perkawinan yang sah dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah menikah lima tahun. Keputusan Menteri Sosial tersebut berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi sosial.
2. Orang Tua Tunggal.
Ketentuan mengenai pengangkatan anak oleh orang tua tunggal diatur dalam :

a. Staatblaad 1917 Nomor : 129.
Staatblaad 1917 Nomor : 129 mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa, yang selain memungkinkan bagi orang yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, janda tersebut tidak dapat melakukan proses ini. Pengangkatan anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akta Notaris. Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta), tertanggal 29 Mei 1963, juga menyebutkan tidak membolehkan pengangkatan anak perempuan.


b. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 1983.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 1983 mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang pengangkatan anak yang dapat dilakukan seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah atau belum menikah (single parent adoption). Jadi, jika orang belum menikah atau orang yang memutuskan untuk tidak menikah dan orang tersebut ingin mengadopsi anak, maka ketentuan ini sangat memungkinkan orang tersebut untuk melakukan pengangkatan anak (adopsi).
Sedangkan untuk prosedur atau tata cara pengangkatan anak yang  diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun1983 adalah sebagai berikut :

  • bahwa untuk mengangkat anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan atau pengangkatan ke Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada. Bentuk permohonan itu bisa dilakukan secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera Pengadilan Negeri. Permohonan diajukan dan ditandatangani pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materei secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal atau domisili anak yang akan diangkat (diadopsi).

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengangkatan anak dan prosedur pengangkatannya.

Semoga bermanfaat.