Kewenangan, Hak, Serta Kewajiban Tenaga Kesehatan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Tenaga kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

A. Kewenangan Tenaga Kesehatan.
Dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009, kewenangan tenaga kesehatan diatur dalam ketentuan Pasal  23 Ayat (1) dan Ayat (2), yang berbunyi :
  1. Tenaga kesehatan berwenang  untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
  2. Kewenangan untuk  menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang kesehatan yang dimiliki.

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014, kewenangan tenaga kesehatan diatur  dalam ketentuan :

a. Pasal 62, yang berbunyi :
  1. Tenaga kesehatan dalam menjalankan praktek harus dilakukan sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada kompetensi yang dimiliki.
  2. Jenis tenaga kesehatan tertentu yang memiliki lebih dari satu jenjang pendidikan memiliki kewenangan profesi sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensi.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. 

b. Pasal 63, yang berbunyi :
  1. Dalam keadaan tertentu tenaga kesehatan dapat memberikan pelayanan di luar kewenangannya.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai menjalankan profesi di luar kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Dalam melakukan kewenangannya tersebut tenaga kesehatan wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan selain itu tenaga kesehatan juga dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi pada saat memberikan pelayanan kesehatan.

Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk pemeliharaan kesehatan dalam rangka mencapai derajat kesehatan baik individu maupun masyarakat secara optimal. Sedangkan menurut :
  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok, dan ataupun masyarakat.
  • Prof. Dr. Soekidjo Notoatmojo, yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan adalah sebuah sub sistem pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya adalah pelayanan preventif (pencegahan) dan promotif (peningkatan kesehatan) dengan sasaran masyarakat. 
  • Levey dan Loomba, yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan adalah upaya yang diselenggarakan sendiri/secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah, dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat.

Dalam ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tersebut dijelaskan bahwa :
  1. Pelayanan kesehatan terdiri atas pelayanan kesehatan perseorangan dan pelayanan  kesehatan masyarakat.
  2. Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Pelayanan kesehatan dilakukan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Maksud dari keempat pendekatan pelayanan kesehatan tersebut adalah :
  • Pelayanan kesehatan promotif, yaitu suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
  • Pelayanan kesehatan preventif, yaitu suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
  • Pelayanan kesehatan kuratif, yaitu suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
  • Pelayanan kesehatan rehabilitatif, yaitu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.

B. Hak Tenaga Kesehatan.
Hak tenaga kesehatan diatur  dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009, yaitu di dalam ketentuan :
  • Pasal 27 Ayat (1), yang berbunyi : "Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya". 

Selanjutnya hak tenaga kesehatan secara lebih terperinci diatur dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014, yaitu dalam ketentuan Pasal 57, yang berbunyi, "Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktek berhak :
  • memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional.
  • memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya.
  • menerima imbalan jasa.
  • memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama.
  • mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya.
  • menolak keinginan Penerima Pelayanan Kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan Standar Profesi, kode etik, standar pelayanan, Standar Prosedur Operasional, atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ;
  • memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Kewajiban Tenaga Kesehatan.
Kewajiban tenaga kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009, yaitu dalam ketentuan :
  • Pasal 27 Ayat (2), yang berbunyi : "Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki".
  • Pasal 28 Ayat (1), yang berbunyi : "Untuk kepentingan hukum, tenaga kesehatan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan atas permintaan penegak hukum dengan biaya ditanggung oleh negara".

Selanjutnya kewajiban tenaga kesehatan lebih terperinci diatur dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014, yaitu dalam ketentuan :

a. Pasal 58 Ayat (1), yang berbunyi : "Tenaga kesehatan dalam menjalankan praktek wajib :
  • memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, Standar Prosedur Operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan penerima pelayanan kesehatan.
  • memperoleh persetujuan dari penerima pelayanan kesehatan atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan.
  • menjaga kerahasiaan kesehatan penerima pelayanan kesehatan.
  • membuat dan menyimpan catatan dan/atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang dilakukan, dan ;
  • merujuk penerima pelayanan kesehatan ke tenaga kesehatan lain yang mempunyai kompetensi dan kewenangan yang sesuai.

b. Pasal 59, yang berbunyi :
  1. Tenaga kesehatan yang menjalankan praktek pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada penerima pelayanan kesehatan dalam keadaan gawat darurat dan/atau  pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan. 
  2. Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak penerima pelayanan kesehatan dan/atau dilarang meminta uang muka terlebih dahulu.

Tanggung jawab tenaga kesehatan adalah :
  • mengabdikan diri sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki.
  • meningkatkan kompetensi.
  • bersikap dan berperilaku sesuai dengan etika profesi.
  • mendahulukan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau kelompok.
  • melakukan kendali mutu pelayanan dan kendali biaya dalam menyelenggarakan upaya kesehatan.

Dalam melakukan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dapat menerima pelimpahan tindakan medis dari tenaga medis, dengan tetap memperhatikan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagai tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada penerima pelayanan kesehatan harus melaksanakan upaya terbaik untuk kepentingan penerima pelayanan kesehatan dengan tidak menjanjikan hasil.

Demikian penjelasan berkaitan dengan kewenangan, hak, serta kewajiban tenaga kesehatan.

Semoga bermanfaat.