Pemberlakuan, Penyimpanan, Serta Pengakhiran Perjanjian Internasional Menurut Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Perjanjian Internasional, menurut Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, diartikan sebagai perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pemberlakuan Perjanjian Internasional. Suatu perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut. Namun demikian, pada prinsipnya suatu perjanjian internasional dapat berlaku dan mengikat di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah dilakukannya pengesahan terhadap perjanjian internasional tersebut. Pengesahan suatu perjanjian internasional dapat berbentuk :
  • ratifikasi (ratification). 
  • aksesi (accession). 
  • penerimaan (acceptance).
  • penyetujuan (approval).
Perjanjian internasional dapat disahkan dengan melalui undang-undang atau keputusan presiden.

Menyimpang dari hal tersebut di atas, terdapat juga perjanjian internasional yang tidak mensyaratkan adanya pengesahan dalam pemberlakuan perjanjian internasional dimaksud. Perjanjian internasional yang tidak mensyaratkan adanya pengesahan sebagaimana dimaksud di atas biasanya memuat materi yang bersifat  teknis atau merupakan pelaksanaan teknis atas suatu perjanjian induk, misalnya :
  • perjanjian yang secara teknis mengatur kerja sama di bidang pendidikan, sosial, budaya, pariwisata, penerangan, kesehatan, keluarga berencana, pertanian, kehutanan, serta kerja sama antar propinsi dan antar kota ;
yang dapat langsung berlaku setelah penandatanganan, pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, atau setelah melalui cara-cara lain sebagaimana disepakati oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian internasional.

Terhadap suatu perjanjian internasional yang telah disahkan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia (pemerintah) dapat melakukan perubahan atas ketentuan-ketentuan dalam perjanjian  internasional berdasarkan kesepakatan antara para pihak yang terlibat di dalam perjanjian tersebut. Perubahan atas ketentuan-ketentuan dalam perjanjian internasional mengikat para pihak melalui tata cara sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian internasional itu.

Setiap perubahan atas suatu perjanjian internasional, akan disahkan oleh pemerintah dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat, kecuali terhadap perubahan perjanjian internasional yang hanya bersifat teknis administratif, pengesahan atas perubahan tersebut dilakukan melalui prosedur sederhana, yaitu pengesahan yang dilakukan melalui pemberitahuan tertulis di antara para pihak atau didepositkan kepada negara/pihak penyimpan perjanjian. 
  • yang dimaksud dengan perubahan yang bersifat teknis administratif adalah perubahan yang tidak menyangkut materi pokok perjanjian, misalnya : perubahan mengenai penambahan anggota suatu dewan/komite atau penambahan salah satu bahasa resmi perjanjian internasional.
Perubahan sebagaimana tersebut tidak memerlukan pengesahan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan pengesahan perjanjian yang diubah tersebut.

Penyimpanan Perjanjian Internasional. Dokumen asli dari perjanjian internasional yang telah ditandatangani oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian akan disimpan oleh salah satu negara yang ditunjuk. Dalam hal pemerintah ditunjuk sebagai penyimpan piagam pengesahan perjanjian internasional, yang bertanggung jawab menyimpan dan memelihara naskah asli perjanjian internasional yang dibuat oleh pemerintah adalah menteri yang terkait dengan isi dari perjanjian internasional dimaksud. Selain itu, menteri terkait juga bertugas :
  • menyusun daftar naskah resmi dan menerbitkannya dalam himpunan perjanjian internasional.
  • memberitahukan dan menyampaikan salinan naskah resmi suatu perjanjian internasional yang telah dibuat oleh pemerintah kepada lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun non departemen pemrakarsa, kepada sekretariat organisasi internasional yang didalamnya pemerintah menjadi anggota, maupun kepada instansi-instansi terkait.

Pengakhiran Perjanjian Internasional. Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional menentukan bahwa suatu perjanjian internasional akan berakhir apabila :
  • terdapat kesepakatan para pihak melaluiprosedur yang ditetapkan dalam perjajian.
  • tujuan perjanjian tersebut telah tercapai.
  • terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian.
  • salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian.
  • dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama.
  • muncul norma-norma baru dalam hukum internasional.
  • obyek perjanjian hilang. Hal ini dapat terjadi apabila obyek dari perjanjian tersebut sudah tidak ada lagi.
  • terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional, yang harus diartikan sebagai kepentingan umum, perlindungan subyek hukum Republik Indonesia, dan yurisdiksi kedaulatan Republik Indonesia.
Apabila suatu perjanjian internasional berakhir, maka pada saat itu juga hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam perjanjian internasional akan berakhir. 

Perjanjian internasional yang berakhir sebelum waktunya berdasarkan kesepakatan para pihak, tidak mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian perjanjian dan belum dilaksanakan secara penuh pada saat berakhirnya perjanjian tersebut. Demikian juga apabila terjadi suksesi kepemimpinan di dalam negara penandatangan perjanjian, perjanjian internasional tersebut tidak serta merta berakhir, tetapi tetap berlaku selama penguasa negara yang baru menyatakan tetap terikat pada perjanjian internasional tersebut.

Semoga bermanfaat.