Demokrasi Pancasila

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Demokrasi berasal dari kata Yunani, demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Demokrasi berarti suatu sistem pemerintahan dimana rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan negara. Dalam perkembangannya, demokrasi tidak hanya meliputi bidang pemerintahan atau politik saja, tetapi juga di bidang ekonomi, sosial, dan kebudayaan.

Di Indonesia, demokrasi yang dikembangkan adalah demokrasi Pancasila, yaitu paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dasar dari demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat, sedangkan asas dari demokrasi Pancasila adalah sila ke-4 Pancasila yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan".

Dalam demokrasi Pancasila, rakyat adalah subyek demokrasi. Artinya rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut secara efektif menentukan keinginan-keinginan dan pelaksana yang melaksanakan keinginan-keinginan itu, dengan turut serta dalam menentukan arah dan tujuan negara dan menentukan pemimpin nasional atau presiden yang akan melaksanakan dan mewujudkan arah dan tujuan negara tersebut.

Partisipasi rakyat dalam kehidupan demokrasi tersebut secara positif ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan permainan dalam kehidupan demokrasi diatur secara melembaga. Hal itu berarti bahwa keinginan-keinginan rakyat itu disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada, yang dibentuk melalui pemilihan umum yang demokratis. Hasil pemilihan umum tersebut mencerminkan keinginan rakyat untuk menentukan wakil-wakilnya yang diharapkan akan menyuarakan aspirasinya. Seluruh individu dalam alam demokrasi mempunyai kebebasan dalam mengeluarkan pendapat, akan tetapi dengan batasan harus disertai tanggung jawab yang besar atas penggunaan kebebasan tersebut.

Demokrasi Pancasila sebagai suatu sistem pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat mengandung arti bahwa rakyatlah yang menentukan bentuk dan isi pemerintahan yang dikehendakinya sesuai dengan hati nuraninya. Sedangkan pemerintah harus memfokuskan perhatiannya kepada kepentingan rakyat banyak dalam rangka tercapainya kemakmuran yang merata. Segala langkah kebijaksanaan pemerintah harus berdasar atas hasil musyawarah. Kearifan dalam mengambil suatu keputusan yang akan merupakan pedoman dan garis kebijaksanaan tersebut adalah sesuai dengan jiwa Pancasila. Kestabilan pemerintah sebagai suatu syarat agar dapat terlaksananya program-program haruslah juga dapat menampung adanya perbedaan-perbedaan pendapat di dalam masyarakat. Adanya perbedaan pendapat tersebut adalah wajar selama penyelesaiannya melalui mekanisme aturan dalam alam demokrasi itu sendiri dengan menaati bersama sistem kelembagaan dan musyawarah serta selalu berpijak kepada kepentingan rakyat secara keseluruhan.

Demokrasi Pancasila tidak hanya demokrasi dalam bidang politik, yang hanya mengatur tentang masalah politik negara atau hal-hal yang berhubungan dengan pengaturan kenegaraan, tetapi juga mengatur masalah ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Hal-hal pokok tersebut jelas tertuang dalam konstitusi negara Indonesia. Dengan demikian, demokrasi Pancasila merupakan demokrasi politik, demokrasi ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Artinya bahwa dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan, rakyat diikutsertakan dalam keterlibatannya sehingga masalah tersebut dirasakan sebagai masalahnya sendiri.

Gagasan demokrasi sebagai suatu pengembangan populisme yaitu ketertiban atau ikut campur tangannya rakyat, dan progresivisme yaitu mencapai tujuan, diatur secara konstitusional. Konstitusional yang dimaksud dalam hal ini adalah UUD 1945, telah meletakkan garis-garis pokok dalam rangka mencapai tujuan negara.

Pelaksanaan demokrasi Pancasila mengikuti aturan-aturan hukum. Hal ini karena Indonesia adalah negara hukum. Oleh karenanya di Indonesia dikenal adanya tata urutan perundang-undangan., yaitu :
  1. Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Ketetapan MPR.
  3. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  4. Peraturan Pemerintah.
  5. Keputusan Presiden.
  6. Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain sebagainya.

Sedangkan Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang kemudian melahirkan sumber-sumber hukum lainnya, yaitu :
  1. Proklamasi 17 Agustus 1945.
  2. Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
  3. Undang-Undang Dasar 1945.
  4. Surat Perintah 11 Maret 1966. 
Sumber-sumber hukum tersebut merupakan landasan atas lahirnya peraturan-peraturan perundang-undangan yang lain.

Demikian penjelasan yang berkaitan dengan demokrasi Pancasila.

Semoga bermanfaat.