Setiap bulan September selalu saja orang ramai memperbincangkan peristiwa Gerakan 30 September yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI) pada tahun 1965, peristiwa yang terjadi 53 tahun yang lalu. Tidak masalah apabila perbincangan tersebut dilakukan dalam suatu diskusi ilmiah, yang hasilnya bisa disampaikan sebagai masukan kepada pemerintah untuk perbaikan sejarah bangsa.
sumber : sejujurnya.com |
Seringkali perbincangan soal G30S/PKI tersebut hanyalah sekedar perbincangan yang tidak menemukan titik temu, yang justru menimbulkan perpecahan diantara warga masyarakat. Masing-masing mempertahankan opininya tanpa mau melihat peristiwa tersebut dari sudut pandang lain yang bisa mempertemukan perbedaan pandangan diantara mereka.
Masih banyak juga orang yang kuatir terhadap bahaya laten dari komunis di Indonesia. Padahal kita tahu sebagai organisasi atau partai, komunisme, marxisme, dan leninisme dengan tegas dilarang di Indonesia. Manusia bisa mati tapi ideologi tidak akan pernah bisa mati. Untuk itulah, pemerintah telah mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengatur tentang pelarangan ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme di Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut adalah :
1. Ketetapan MPRS Nomor : XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia.
Dalam Ketetapan MPRS tersebut dinyatakan secara tegas bahwa PKI merupakan organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia, serta larangan menyebarkan ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme di wilayah Indonesia. Secara rinci disebutkan dalam pertimbangan Ketetapan MPRS tersebut, ada tiga hal penting, yaitu :
- Paham atau ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme pada hakekatnya bertentangan dengan Pancasila.
- Orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang menganut paham atau ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme, kususnya PKI, dalam sejarah kemerdekaan Republik Indonesia, telah nyata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan pemerintah Republik Indonesia yang sah dengan jalan kekerasan.
- Perlu mengambil tindakan tegas terhadap PKI dan kegiatan-kegiatan penyebaran atau pengembangan paham atau ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme.
Dalam Ketetapan MPRS Nomor : XXV/MPRS/1966 termuat empat pasal, yaitu :
- Pasal 1 : "Menerima dan menguatkan kebijakan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, berupa pembubaran PKI, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah, beserta semua organisasi yang seasas/berlindung/bernaung di bawahnya, dan pernyataan sebagai organisasi di seluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi PKI".
- Pasal 2 : " Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme, marxisme, leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan paham atau ajaran tersebut, dilarang".
- Pasal 3 : "Kegiatan mempelajari secara ilmiah paham komunisme, marxisme, dan leninisme di universitas-universitas dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan, pemerintah diharuskan menerbitkan perundang-undangan untuk pengamanan".
- Pasal 4 : "Ketentuan-ketentuan diatas tidak mempengaruhi landasan dan sikap bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia".
2. Pasal 107 Undang-Undang Nomor : 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Dalam Pasal 107 UU Nomor : 27 Tahun 1999 tersebut diatur :
- Pasal 107 a : "Barang siapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme dalam segala bentuk, dipidana penjara paling lama 12 tahun".
- Pasal 107 b : " Barang siapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana penjara paling lama 20 tahun".
- Pasal 107 c : "Barang siapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana penjara paling lama 15 tahun".
- Pasal 107 d : ""Barang siapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun".
- Pasal 107 e : " Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun : (a) barang siapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme, marxisme, atau leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya, atau (b) barang siapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran komunisme, marxisme, atau leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah".
- Pasal 107 f : " Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun : (a) barang siapa yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan atau memusnahkan instalasi negara atau militer, atau (b) barang siapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan pemerintah".
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia menegaskan, bahwa PKI tidak boleh ada di Indonesia, dan masyarakat tidak diperkenankan menggunakan simbol palu arit yang identik dengan komunis.
Pemerintah telah membuat rambu-rambu larangan terhadap berlakunya ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme di Indonesia, juga pelarangan terhadap berdirinya partai komunis di Indonesia, jadi kita sebagai warga negara tidak perlu lagi mencemaskan, apalagi takut akan bangkitnya kembali komunisme di negara Republik Indonesia ini.
Islah, rekonsiliasi, atau apapun namanya bagi mereka yang masih mempertentangkan peristiwa G30S/PKI memang perlu dilakukan, semata-mata untuk tujuan persatuan bangsa.
Demikian penjelasan berkaitan dengan aturan yang melarang ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme di Indonesia.
Semoga bermanfaat.