Pengesahan Perjanjian Internasional Menurut Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional melibatkan berbagai lembaga negara dan lembaga pemerintah berikut perangkatnya. Agar tercapai hasil yang maksimal, diperlukan adanya koordinasi di antara lembaga-lembaga yang bersangkutan. Untuk tujuan itulah, diperlukan adanya suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur secara jelas dan menjamin kepastian hukum atas setiap aspek pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional.

Untuk keperluan tersebut di atas, pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dalam Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2000 tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik
  • Pengesahan Perjanjian Internasional adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam suatu ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval).

Penggunaan bentuk dan nama tertentu dalam perjanjian internasional pada dasarnya menunjukkan keinginan dan maksud para pihak terkait serta dampak politiknya bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian internasional. Sebagai bagian  terpenting dalam proses pembuatan perjanjian, pengesahan perjanjian internasional perlu mendapat perhatian mendalam mengingat pada tahap pengesahan suatu negara secara resmi mengikatkan diri pada perjanjian tersebut. 

Bentuk Pengesahan Perjanjian Internasional. Dalam praktek, bentuk pengesahan perjanjian internasional terbagi dalam empat kategori yaitu :
  • Ratifikasi (Ratification), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menanda-tangani naskah perjanjian.
  • Aksesi (Accesion), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menanda-tangani naskah perjanjian.
  • Penerimaan (Acceptance) dan Penyetujuan (Approval), yaitu pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara yang terlibat dalam perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut. 
Selain itu, terdapat perjanjian-perjanjian internasional yang tidak memerlukan pengesahan dan langsung berlaku setelah penanda-tanganan perjanjian.

Tata Cara Pengesahan Perjanjian Internasional. Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik Indonesia dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut. Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana tersebut dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan :

1. Undang-Undang.
Pengesahan perjanjian internasional dengan undang-undang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan :
  • masalah politil, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara.
  • perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia.
  • kedaulaan atau hak berdaulat negara.
  • hak asasi manusia dan lingkungan hidup.
  • pembentukan kaidah hukum baru.
  • pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang dilakukan berdasarkan materi perjanjian dan bukan berdasarkan bentuk bentuk dan nama (nomenclature) perjanjian. Klasifikasi menurut materi perjanjian dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum dan keseragaman bentuk pengesahan perjanjian internasional dengan undang-undang. Sedangkan khusus mengenai mekanisme dan prosedur pinjaman dan/atau hibah luar negeri beserta persetujuannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat akan diatur dengan undang-undang tersendiri. 

2. Keputusan Presiden.
Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana tersebut di atas dilakukan dengan Keputusan Presiden, yang selanjutnya diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan perjanjian melalui Keputusan Presiden dilakukan atas perjanjian yang mensyaratkan sebelum memulai berlakunya perjanjian, tetapi memiliki materi yang bersifat prosedural dan memerlukan penerapan dalam waktu singkat tanpa mempengaruhi peraturan perundang-undangan nasional. Jenis-jenis perjanjian internasional yang termasuk dalam kategori ini, diantaranya adalah perjanjian induk yang menyangkut kerja sama di bidang :
  • ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • ekonomi.
  • teknik.
  • perdagangan.
  • kebudayaan.
  • pelayaran niaga.
  • penghindaran pajak berganda.
  • kerja sama perlindungan penanaman modal.
  • perjanjian-perjanjian lain yang bersifat teknis.

Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang disepakti oleh para pihak. Perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan akan mulai berlaku setelah terpenuhinya prosedur pengesahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap keputusan Presiden yang mengesahkan suatu perjanjian internasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dievaluasi. Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pengawasan terhadap pemerintah, walaupun tidak diminta persetujuan sebelum pembuatan perjanjian internasional tersebut, karena pada umumnya pengesahan dengan keputusan presiden hanya dilakukan bagi perjanjian internasional di bidang teknis. Di dalam melaksanakan fungsi dan wewenangnya, Dewan Perwakilan Rakyat dapay meminta pertanggung-jawaban dan keterangan pemerintah mengenai perjanjian internasional yang telah dibuat. Apabila dipandang merugikan kepentingan nasional, perjanjian internasional tersebut dapat dibatalkan atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat. 

Dalam mengesahkan suatu perjanjian internasional, lembaga pemrakarsa yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun non departemen, menyiapkan salinan naskah perjanjian, terjemahan rancangan undang-undang, atau rancangan undang-undang, atau rancangan keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional dimaksud serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan. Lembaga pemrakarsa mengkoordinasikan pembahasan rancangan dan/atau materi permasalahan sebagaimana dimaksud di atas yang pelaksanaannya dilakukan bersama dengan pihak-pihak terkait. Sedangkan prosedur pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui menteri untuk disampaikan kepada Presiden.

Setiap undang-undang atau keputusan Presiden tentang pengesahan perjanjian internasional ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Penempatan peraturan perundang-undangan pengesahan suatu perjanjian internasional di dalam Lembaran Negara dimaksudkan agar setiap orang dapat mengetahui perjanjian yang dibuat pemerintah dan mengikat seluruh warga negara Indonesia.

Menteri menanda-tangani piagam pengesahan untuk mengikatkan Pemerintah Republik Indonesia pada suatu perjanjian internasional untuk dipertukarkan dengan negara/pihak lain peserta perjanjian internasional atau disampaikan oleh negara atau lembaga penyimpan pada organisasi internasional. Yang dimaksud dengan :
  • lembaga penyimpan (depositaly) adalah negara atau organisasi internasional yang ditunjuk atau disebut secara tegas dalam suatu perjanjian untuk menyimpan piagam pengesahan perjanjian internasional.
Praktek ini berlaku bagi perjanjian multilateral yang memiliki banyak pihak. Lembaga penyimpan selanjutnya memberitahukan kepada semua pihak pada perjanjian tersebut setelah menerima piagam pengesahan dari salah satu pihak (para pihak).

Semoga bermanfaat.